• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Pemerkosa Anak di Kupang Ditangkap Usai Buron 4 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerkosa Anak di Kupang Ditangkap Usai Buron 4 Tahun
0
SHARES
126
VIEWS

Kupang – Pemerkosa anak asal Kabupaten Kupang yang buron 4 tahun ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Buron atas nama Aris alias AT ini kabur ke Jambi dan bekerja menjadi buruh bangunan seperti profesinya sewaktu di Kabupaten Kupang.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Baca juga : Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur

Ia kabur saat bebas demi hukum sebelum keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi yang diajukannya.

Aris divonis 17 tahun atas tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Ia memperkosa anak itu sebanyak 4 kali selama 2019 lalu.

“Kejadiannya di Kecamatan Fatuleu pada 2019 lalu dan ada unsur kekerasan dalam kasus ini,” jelas Bambang Dwi Murcolono selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, Senin 29 Januari 2024.

Baca juga: Baru 5 Penjual Orang Dibawa ke Pengadilan Selama 2023

Bambang dalam jumpa pers di Kejati NTT saat itu menyampaikan penangkapan Aris terjadi Senin 29 januari 2024 pukul 15.00 WITA di Bandara El Tari Kupang.

Terpidana ini sudah diintai saat meninggalkan Jakarta menuju Kupang dengan Lion Air yang transit di Surabaya. Ia tiba di Kupang pukul 14.50 WITA kemudian ditangkap.

Aris sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak memenuhi 3 kali panggilan setelah keluarnya putusan MA RI pada 15 Maret 2021.

Putusan MA RI ini juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang pada 31 Agustus 2020 yang menyatakan Aris bersalah atas tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa korban melakukan persetubuhan beberapa kali.

Baca juga : Intervensi Terburuk MA Larang Nikah Beda Agama

Aris dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Atas perbuatannya itu ia dihukum penjara 17 tahun dan denda Rp 200 juta. Denda ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan. ***

Tags: #Buron4tahun#buronpemerkosaanak#buronpemerkosaanakditangkap#KasusPemerkosaan#KasuspemerkosaandiKupang#KejagungRI#KejatiNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati