Kupang – Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah melakukan intervensi buruk terhadap hukum dengan melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kepada para ketua pengadilan, 17 Juli 2023, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengeluarkan ketentuan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antar warga yang beda kepercayaan.
Baca juga : Frans Seda Pahlawan Nasional Penjembatan Budaya, Politik, dan Agama
Pakar Hukum Tata Negera Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, menanggapi SEMA ini saat dihubungi, Jumat 21 Juli 2023.
Penanganan permohonan pernikahan beda agama, kata John, semestinya mengacu pada Undang-undang (UU).
Dalam UU sendiri disebut MA dan peradilan tingkat bawah fungsinya adalah menegakkan hukum dan keadilan. Bila aturan hukum bisa membolehkan maka dibolehkan. Selama ini pernikahan beda agama bisa disahkan secara hukum dan tercatat di pencatatan sipil.
Baca juga : Pemerintah Permudah Status Anak dari Perkawinan Campuran
“Jadi semua mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hakim tak boleh diintervensi dalam menangani suatu perkara,” ungkap dia.
Sudah sepatutnya hakim berpegang pada UU dan asas hukum yang berlaku. Tidak tepat SEMA ini dikeluarkan, lanjut dia, dan hal ini sudah menjadi intervensi buruk dari lembaga seperti MA.
“Menurut saya tidak tepat. Jadi hakim secara otonom ketika menangani suatu perkara harus mempelajari peraturan perundang-undangan yang melandasi kasus itu. Mereka (hakim) harus independen dan tidak boleh diintervensi secara struktural oleh lembaga peradilan tingkat atas,” jelasnya.
Baca juga : Kepala BKKBN: Pengantin Lebih Pentingkan Prewedding Ketimbang Prekonsepsi
Intervensi yang bisa dilakukan MA adalah untuk sesuatu yang sifatnya administratif misalnya prosedur perkara. Terkait hal-hal itu dibolehkan MA membuat surat edaran dan untuk dipatuhi.
“Sedangkan dalam suatu perkara maka Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi hakim untuk menangani, memeriksa, dan memutus sebuah perkara,” ungkap dia.
Suatu pernikahan memang perlu dihormati sesuai pandangan agama masing-masing dan semestinya dihargai. Pernikahan beda agama di Indonesia pun selama ini sudah berlangsung dan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.
Baca juga : Tanpa Keberagaman Indonesia Tidak Ada
Dalam aturannya, pernikahan beda agama hanya dapat tercatat oleh negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah ada penetapan atau persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Pasangan beda agama dapat melakukan permohonan pernikahan beda agama ke pengadilan dan nantinya pernikahan dilangsungkan di salah satu tempat ibadah, misalnya di gereja. ****




