• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Intervensi Terburuk MA Larang Nikah Beda Agama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay)

0
SHARES
81
VIEWS

Kupang – Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah melakukan intervensi buruk terhadap hukum dengan melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kepada para ketua pengadilan, 17 Juli 2023, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengeluarkan ketentuan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antar warga yang beda kepercayaan.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Baca juga : Frans Seda Pahlawan Nasional Penjembatan Budaya, Politik, dan Agama

Pakar Hukum Tata Negera Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, menanggapi SEMA ini saat dihubungi, Jumat 21 Juli 2023.

Penanganan permohonan pernikahan beda agama, kata John, semestinya mengacu pada Undang-undang (UU).

Dalam UU sendiri disebut MA dan peradilan tingkat bawah fungsinya adalah menegakkan hukum dan keadilan. Bila aturan hukum bisa membolehkan maka dibolehkan. Selama ini pernikahan beda agama bisa disahkan secara hukum dan tercatat di pencatatan sipil.

Baca juga : Pemerintah Permudah Status Anak dari Perkawinan Campuran

“Jadi semua mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hakim tak boleh diintervensi dalam menangani suatu perkara,” ungkap dia.

Sudah sepatutnya hakim berpegang pada UU dan asas hukum yang berlaku. Tidak tepat SEMA ini dikeluarkan, lanjut dia, dan hal ini sudah menjadi intervensi buruk dari lembaga seperti MA.

“Menurut saya tidak tepat. Jadi hakim secara otonom ketika menangani suatu perkara harus mempelajari peraturan perundang-undangan yang melandasi kasus itu. Mereka (hakim) harus independen dan tidak boleh diintervensi secara struktural oleh lembaga peradilan tingkat atas,” jelasnya.

Baca juga : Kepala BKKBN: Pengantin Lebih Pentingkan Prewedding Ketimbang Prekonsepsi

Intervensi yang bisa dilakukan MA adalah untuk sesuatu yang sifatnya administratif misalnya prosedur perkara. Terkait hal-hal itu dibolehkan MA membuat surat edaran dan untuk dipatuhi.

“Sedangkan dalam suatu perkara maka Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi hakim untuk menangani, memeriksa, dan memutus sebuah perkara,” ungkap dia.

Suatu pernikahan memang perlu dihormati sesuai pandangan agama masing-masing dan semestinya dihargai. Pernikahan beda agama di Indonesia pun selama ini sudah berlangsung dan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.

Baca juga : Tanpa Keberagaman Indonesia Tidak Ada

Dalam aturannya, pernikahan beda agama hanya dapat tercatat oleh negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah ada penetapan atau persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Pasangan beda agama dapat melakukan permohonan pernikahan beda agama ke pengadilan dan nantinya pernikahan dilangsungkan di salah satu tempat ibadah, misalnya di gereja. ****

Tags: #intervensiburukMApadahakim#larangannikahbedaagama#MahkamahAgung#MAintervensihakim
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati