• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

UU Desa Baru Hapus Syarat Kades Wajib Warga Setempat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UU Desa Baru Hapus Syarat Kades Wajib Warga Setempat

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

0
SHARES
156
VIEWS

Kupang – Undang-undang (UU) Desa yang disahkan 28 Maret 2024 ini resmi menghapus ketentuan calon kepala desa (cakades) harus terdaftar sebagai warga desa setempat.

Dalam UU Desa sebelum revisi terdapat Pasal 33 huruf g yang menyebut seorang cakades wajib terdaftar sebagai penduduk desa dan tinggal di desa setempat paling kurang setahun sebelum pendaftaran. Syarat ini yang kemudian dihilangkan dalam revisi UU Desa baru-baru ini.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diakses 2 April 2024 diketahui aturan tersebut secara resmi telah dihilangkan.

Baca juga : Pasal Karet di UU KDRT Tak Kunjung Direvisi

Sementara syarat lainnya bagi seorang cakades masih sama atau tidak dihapus mulai dari syarat sebagai warga negara Republik Indonesia yang bersedia maju sebagai kades dan seterusnya.

Dalam revisi ini pun disebut perangkat desa tidak lagi diangkat atau diberhentikan langsung oleh kades, akan tetapi kades harus mengusulkan dahulu kepada bupati atau wali kota. Aturan ini termuat dalam Pasal 26 ayat 2 huruf a.

Ketentuan bagi perangkat desa pun mengalami perubahan dalam Pasal 50 ayat 1 yang menghapus persyaratan soal perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk desa dan minimal tinggal di desa setahun sebelum pendaftaran.

Dalam Pasal 50 yang direvisi disebut perangkat desa dipilih dari warga desa dengan persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; minimal pendidikan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat; berusia 20 tahun – 42 tahun; dan syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Perangkat desa dimaksud yaitu sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis sesuai Pasal 48.

Sebenarnya Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf c ini telah lebih dulu dinyatakan bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : NTT Marak Kekerasan Seksual, UU TPKS Hanya Hiasan

MK pada 26 Agustus 2016 telah mengabulkan pengujian Pasal 33 huruf g tentang kades harus warga setempat dan Pasal 50 ayat (1) huruf c tentang perangkat desa yang juga harus setahun tinggal di desa sebelum pendaftaran.

Ketua MK saat itu adalah Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Pengaju pasal untuk diuji ini adalah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pasal-pasal itu kemudian dibatalkan Majelis MK dalam putusan bernomor 128/PUU-XIII/2015. MK menilai pemilihan kades secara langsung oleh masyarakat desa dan pengangkatan perangkat desa harus tanpa mensyaratkan calon berdomisili di desa setempat.

Sebelumnya UU Desa ini juga mendapat sorotan karena telah menambah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dalam Pasal 39 yang direvisi itu juga menyebut seorang kades hanya boleh menjabat 2 periode berturut-turut.

Baca juga : Akal-akalan Tambahan Masa Jabatan Kades

Dosen Sosiologi Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang, Lazarus Jehamat, menilai penetapan UU Desa ini adalah transaksi politik berkaitan dengan pilpres dan pileg 2024.

“Penambahan itu buah transaksi politik. Tidak ada urgensi sama sekali. Ini politis namanya,” tukasnya, Senin 1 April lalu.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), John Tuba Helan, juga menilai penetapan UU Desa ini abnormal sebab tak punya dasar ilmiah dan evaluasi atas masa jabatan 6 tahun sebelumnya.

“Kalau mereka rubah sesuka hati begini ya nanti kepala daerah juga mau mereka ubah 7 tahun, lalu presiden 9 tahun atau tiga periode, seenaknya saja. Kalau dulu sudah pasti ada pertimbangan sehingga ada penetapan hanya 5 tahun – 2 periode,” tanggapnya secara terpisah. ***

Tags: #APDESI#MahkamahKonstitusi#Revisiundang-undangdesa#RevisiUUDesa#UUDesa#UUDesabaru
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati