• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Anak Akan Bersaksi di Pengadilan, Komisi Perlindungan Anak Angkat Suara

 “Perlu dilihat lebih dalam. Apakah kehadiran anak saksi berumur 4 tahun benar-benar vital posisinya dalam persidangan?” ujar Dian.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dipicu Cemburu, Suami Bakar Istri Disaksikan Anaknya

Jenazah Mbati Mbana yang dibakar suaminya Gabriel Sengkoen, dijaga saudaranya di ruang ICU RSUD Prof Dr WS Johannes Kupang pada Minggu, 1 Desember 2024. (Rita Hasugian/KatongNTT.com)

0
SHARES
51
VIEWS

Kupang –  Kasus suami membakar istrinya  pada 27 November 2024 di rumah mereka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kupang telah menjadwalkan bahwa sidang perdana Gabriel Sengkoen, terdakwa pembakar istrinya, Mbati Mbana diadakan  pada Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis hakim yang terdiri dari Harlina Rayes sebagai ketua dan  Sisera Semida Naomi Nenohayfeto,  dan Seppin Leiddy Tanuab sebagai anggota akan memimpin sidang ini.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Baca juga: Anak Balita Akan Bersaksi di PN Kupang tentang Ibunya Dibakar Bapaknya

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Rindaya Sitompul dalam tuntutannya menjerat Gabriel  melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dan kejahatan dalam rumah tangga. Jika terbukti bersalah, Gabriel terancam dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam perkara ini, anak pelaku dan korban berusia 4 tahun akan memberikan kesaksian tanpa disumpah. Balita ini menyaksikan bapaknya menganiaya hingga membakar ibunya di dalam rumah. Gabriel mengaku kepada penyidik bahwa tindakan keji itu dia lakukan dipicu rasa malu atas tagihan penjual ikan kepada istrinya sebesar Rp 20 ribu.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dian Sasmita meminta aparat penegak hukum merujuk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Baca juga: Tersangka Bakar Istri di Kupang Dijerat KUHP, Bukan UU KDRT

“Anak sebagai saksi ini termasuk anak berhadapan dengan hukum yang membutuhkan langkah-langkah perlindungan khusus,” kata Dian kepada KatongNTT melalui pesan Whatsaap pada Kamis pekan lalu.

Menurut Dian, aparat penegak hukum perlu melihat lebih dalam tentang seberapa penting anak tersebut memberikan kesaksian di dalam persidangan nanti.

“Perlu dilihat lebih dalam. Apakah kehadiran anak saksi berumur 4 tahun benar-benar vital posisinya dalam persidangan?” ujar Dian.

Makna vital di sini, menurut Dian adalah meski anak tidak hadir dalam persidangan memberikan kesaksian,  maka tidak mengaburkan fakta hukum.

Baca juga: Dipicu Cemburu, Suami Bakar Istri Disaksikan Anaknya

Dian meminta jaksa mempertimbangkan usia anak tersebut dan kondisi psikologisnya.  Dia menegaskan, prinsip utama hak anak adalah yang terbaik bagi anak (the best interest of child).

“Prinsip ini harus dipegang jaksa penuntut umum sebelum memutuskan menghadirkan anak saksi di sidang,” kata Dian.

Dian juga menyarankan agar jaksa meminta pendapat profesional yang mendampingi anak saksi seperti psikolog dan pekerja sosial. Pendapat ini diminta sebelum jaksa mengambil pertimbangan untuk menghadirkan anak di pengadilan. Jaksa juga perlu mempertimbangkan dampak dari re-viktimisasi pada anak tersebut. [*]

 

 

Tags: #FemisidaNTT#kejarikotakupang#KPAI#KUHP#PNKupang#suamibakaristri#UUKDRT#UUSistemPeradilanPidanaAnak
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati