• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Tiga Anak Korban Kekerasan Seksual Terdakwa Eks Kapolres Ngada Bersaksi

“Ketiga anak itu usia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun bersaksi untuk terdakwa Fajar,” kata Arwin Adinata, ketua tim jaksa penuntut umum.

Rita Hasugian by Rita Hasugian
1 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi memasuki ruang sidang Cakra di PN Kupang pada Senin 21 Julli 2025. Terdakwa dijerat UU TPPO.
0
SHARES
82
VIEWS

 Kupang – Tiga anak korban kekerasan seksual terdakwa eks Kapolres Ngada, NTT Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja akan dihadirkan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 28 Juli 2025.

Anak-anak ini akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, jaksa, dan terdakwa bersama penasehat hukumnya dalam sidang yang berlangsung tertutup. Dalam persidangan, mereka didampingi orangtua, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Pidana Asusila, Lepas dari Jeratan TPPO

“Ketiga anak itu usia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun untuk terdakwa Fajar. Yang tiga tahun juga akan bersaksi untuk terdakwa Fani,” kata Arwin Adinata, ketua tim jaksa penuntut umum perkara ini didampingi juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Rakaputra Dharmana  saat diwawancara KatongNTT, Jumat, 25 Juli 2025.

BacaJuga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

15 Agustus 2026
Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

8 Juli 2026

Stefani Heidi Doko Rehi atau Fani, mahasiswa satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang menjadi terdakwa dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perkara ini. Fani diminta terdakwa Fajar untuk membawa seorang anak ke hotel Kristal dengan imbalan Rp 3 juta.

Fani membawa saksi korban 6 tahun (saat peristiwa kekerasan seksual terjadi, anak tersebut berusia 5 tahun) kepada terdakwa Fajar yang kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap bocah itu.

Baca juga: Guru, Teman, dan Keluarga Terbanyak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak di NTT

 

Majelis hakim PN Kupang menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja pada Senin, 21 Juli 2025.
Majelis hakim PN Kupang menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja pada persidangan Senin, 21 Juli 2025.

Untuk dua anak lainnya, menurut Arwin, didapatkan terdakwa Fajar melalui akun media sosialnya di MiCat.

“Untuk anak umur 16 tahun ini sudah  punya akun MiCat,” kata  Arwin.

Selain menghadirkan ketiga anak-anak, jaksa juga sudah mempersiapkan saksi lainnya untuk dimintai keterangan di persidangan di antaranya  petugas hotel Kristal,  dan Hotel Harper. Fajar melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak  itu saat menginap di dua hotel ini.

Saksi-saksi ini dihadirkan dalam persidangan setelah majelis hakim yang dipimpin Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi hakim Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto pada Senin, 21 Juli 2025 menolak semua keberatan (eksepsi) terdakwa eks Kpaolres Ngada.

“Eksepsi dari terdakwa Fajar tersebut tidak diterima atau ditolak,” kata hakim Parnata dalam persidangan putusan sela.

Baca juga: Ratusan Anak NTT Alami Kekerasan Seksual, UU TPKS Dinilai Tak Efektif

Melkzon Beri, pengacara terdakwa Fani dalam sidang perdana di PN Kupang pada Senin lalu mengatakan, pihaknya telah meminta kepada jaksa agar anak-anak yang bersaksi hadir bersama-sama. Sedangkan untuk saksi lainnya  yang sudah dewasa agar bersaksi secara terpisah.  (Rian|Rita)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: #anakntt#KapolresNgada#kekerasanseksualanak#NTT#PNKupang#UUTPPO
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

by Rita Hasugian
15 Agustus 2026
0

“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51). Akhir Juni lalu, rumahnya ramai. Warga...

Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

by KatongNTT
8 Juli 2026
0

 KatongNTT – Aktivitas proyek panas bumi di Bondowoso (Jawa Timur), Mandailing Natal (Sumatera Utara), dan Ngada (Nusa Tenggara Timur)  telah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati