Kupang – Tiga anak korban kekerasan seksual terdakwa eks Kapolres Ngada, NTT Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja akan dihadirkan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 28 Juli 2025.
Anak-anak ini akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, jaksa, dan terdakwa bersama penasehat hukumnya dalam sidang yang berlangsung tertutup. Dalam persidangan, mereka didampingi orangtua, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Pidana Asusila, Lepas dari Jeratan TPPO
“Ketiga anak itu usia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun untuk terdakwa Fajar. Yang tiga tahun juga akan bersaksi untuk terdakwa Fani,” kata Arwin Adinata, ketua tim jaksa penuntut umum perkara ini didampingi juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Rakaputra Dharmana saat diwawancara KatongNTT, Jumat, 25 Juli 2025.
Stefani Heidi Doko Rehi atau Fani, mahasiswa satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang menjadi terdakwa dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perkara ini. Fani diminta terdakwa Fajar untuk membawa seorang anak ke hotel Kristal dengan imbalan Rp 3 juta.
Fani membawa saksi korban 6 tahun (saat peristiwa kekerasan seksual terjadi, anak tersebut berusia 5 tahun) kepada terdakwa Fajar yang kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap bocah itu.
Baca juga: Guru, Teman, dan Keluarga Terbanyak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak di NTT

Untuk dua anak lainnya, menurut Arwin, didapatkan terdakwa Fajar melalui akun media sosialnya di MiCat.
“Untuk anak umur 16 tahun ini sudah punya akun MiCat,” kata Arwin.
Selain menghadirkan ketiga anak-anak, jaksa juga sudah mempersiapkan saksi lainnya untuk dimintai keterangan di persidangan di antaranya petugas hotel Kristal, dan Hotel Harper. Fajar melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak itu saat menginap di dua hotel ini.
Saksi-saksi ini dihadirkan dalam persidangan setelah majelis hakim yang dipimpin Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi hakim Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto pada Senin, 21 Juli 2025 menolak semua keberatan (eksepsi) terdakwa eks Kpaolres Ngada.
“Eksepsi dari terdakwa Fajar tersebut tidak diterima atau ditolak,” kata hakim Parnata dalam persidangan putusan sela.
Baca juga: Ratusan Anak NTT Alami Kekerasan Seksual, UU TPKS Dinilai Tak Efektif
Melkzon Beri, pengacara terdakwa Fani dalam sidang perdana di PN Kupang pada Senin lalu mengatakan, pihaknya telah meminta kepada jaksa agar anak-anak yang bersaksi hadir bersama-sama. Sedangkan untuk saksi lainnya yang sudah dewasa agar bersaksi secara terpisah. (Rian|Rita)


