• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Ratusan Anak NTT Alami Kekerasan Seksual, UU TPKS Dinilai Tak Efektif

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Kekerasan Seksual pada anak-anak yang tinggi di NTT

Ilustrasi Kekerasan Seksual pada anak-anak yang tinggi di NTT

0
SHARES
154
VIEWS

Kupang – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, anak-anak di NTT paling banyak jadi korban kekerasan seksual.

Per November 2023, ada 464 anak yang terdata mengalami kekerasan seksual.

BacaJuga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

5 Desember 2025
Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

26 November 2025

Dengan rincian 121 anak mengalami pencabulan. 343 anak mendapat persetubuhan.

Sedangkan kekerasan seksual pada dewasa tercatat sebanyak 39 percabulan dan 35 kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Ustaz di TTS Tutupi Kasus Anak 14 Tahun Yang Dihamilinya

Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mendapat laporan kekerasan seksual pada anak paling tinggi. Yaitu 46 kasus persetubuhan dan 10 kasus percabulan.

Diikuti Timor Tengah Utara (TTU) dengan 30 kasus persetubuhan, 11 kasus percabulan.

Kota Kupang mencatat angka yang juga tinggi. Ada sebanyak 28 kasus anak disetubuhi dan 9 kasus lainnya ialah percabulan.

Daerah lain yang juga tinggi laporan kasus kekerasan seksual pada anak ialah Ende dengan 35 kasus terlapor. Diikuti Alor 33 kasus, dan Sikka dengan 31 kasus.

Kabupaten dengan laporan terendah ialah Nagekeo dengan tujuh kasus.

Baca Juga: Pria di Manggarai Aniaya Anak dan Bakar Istrinya

Kanit PPA Polda NTT, Iptu Fridinari Kameo memaparkan ini dalam Workshop Implementasi UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Peluang dan Tantangan yang diadakan Rumah Harapan GMIT pada Jumat, 8/12/2023.

Iptu Fridinari Kameo dalam Workshop Implementasi UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, pada Jumat, 8/12/2023 (Ruth Botha-KatongNTT)
Iptu Fridinari Kameo dalam Workshop Implementasi UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, pada Jumat, 8/12/2023 (Ruth Botha-KatongNTT)

Ia menambahkan, mirisnya lagi pelakunya ialah orang-orang terdekat atau keluarga.

“Pelakunya kebanyakan keluarga dekat. Di Rote bahkan ada bapak yang menghamili anak kandungnya sendiri sampai hamil. Tapi tidak mau mengaku. Bahkan sudah tes DNA dan 99% cocok, dia masih juga tidak mau mengaku,” ujarnya.

Masih tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak di NTT ini menunjukkan UU TPKS belum efektif dalam menangani masalah ini.

Baca Juga: Komentar di Media Sosial Picu Anak Bunuh Diri

Hadirnya UU TPKS yang disahkan pada 12 April 2022 lalu itu diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak oleh karena sudah ada hukum yang jelas pada pelaku.

Dikuatkan lagi dengan Surat Telegram Kapolri No. ST / 1292 /VI / Res.1.24 / 2022, 28 Juni 2022 tentang Proses Penyidikan TPKS bahwa setiap kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan.

Nyatanya, tingkat kekerasan terus bertambah dengan korban yang lebih memilih bungkam.

Baca Juga: Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur

Ester Mantaon, pendamping di Rumah Harapan GMIT yang biasa mendampingi para korban kekerasan seksual menyebut, ada beberapa alasan yang menghambat UU TPKS ini diimplementasik dalam mengatasi kekerasan seksual di NTT.

1. Aspek Personal. Seperti anak korban prostitusi yang tidak bersedia kasusnya diproses hukum. Dikarenakan sudah nyaman berada di komunitas itu.

Atau tekanan dari keluarga pelaku untuk tidak proses hukum karena dianghap membuka aib keluarga jika pelaku orang dekat.

Beberapa kasus ia temui pun ialah di mana korban memilih menghentikan proses hukum karena mendapat tekanan psikis/bully dari lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Anak Pekerja Migran Berisiko Besar Jadi Korban Kekerasan Seksual

2. Aspek sosial. Yang mana informasi yang masih terbatas bagi masyarakat pedesaan. Sehingga kasus kekerasan seksual diselesaikan melalui jalur damai atau mediasi.

Pelaku hanya perlu membayar denda dan permasalahan selesai sampai di situ.

Cenderung korban pun yang disalahkan jika telah terjadi kekerasan seksual.

“Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan. Ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual. Misalnya perkosaan,” kata Ester.

Baca Juga: Transformasi Irene Kanalasari dari Penyintas Kekerasan Seksual Menjadi Pengacara Anak

“Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual.  Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam,” tandasnya.*****

Tags: #anakntt#anakperempuanntt#kekerasandalamrumahtangga#kekerasanpadaanak#kekerasanpadaperempuandananak#kekerasanseksualpadaanak#NTT#poldantt#RumahHarapanGMIT#TTU#UUTPKS#UUTPKSbelumdapatditerapkanTTS
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Ilustrasi Anak

Memotret Upaya Sekolah di Kupang Atasi Kekerasan yang Dipicu Media Sosial

by Rita Hasugian
5 Desember 2025
0

Kupang – Endah Sulistiowati sudah dua tahun dipercaya menjadi Ketua Tim Pencegah Penanggulangan Kekerasan di SMPN 10 Kupang. Selama itu,...

Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

by Rita Hasugian
26 November 2025
0

Setiap tanggal 25 November kita memperingati Hari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye selama 16 hari ini berpuncak...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati