• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

0
SHARES
285
VIEWS

Jakarta– Anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero mengatakan, polisi Lembata, NTT yang menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah merendahkan martabat manusia.

“Tidak ada kata yang pantas selain mengecam keras dan menyayangkan tindakan tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Kikin kepada KatongNTT.com pada Jumat, 30 Desember 2022.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Menurut dia, peristiwa ini harus menjadi catatan khusus bagi pihak kepolisian. Hal ini karena derajat kesalahan yang dilakukan aparat polisi Lembata menganiaya ODGJ sudah melampaui batas.

Baca juga: Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

Oleh karena itu, Kikin mengatakan, perlu ada tindakan tegas dalam hal ini Provos untuk menindak tegas pelaku penganiayaan. Untuk kemudian memberhentikan pelaku dari tugas dan jabatannya.

Korban penganiayaan polisi Lembata, Yosef Lejap, 32 tahun ditemukan saudaranya Andreas Lejab dalam kondisi mengenaskan .

“Sampai di sana, tangan dia terikat, dia sudah berlutut di tanah, badan penuh tanah, luka berdarah di pelipis kanan. Ada luka di siku knana, dan dia waktu itu hanya terduduk diam,” ucap Andreas kepada KatongNTT. Rabu, 28 Desember 2022.

Motif atau pemicu aparat polisi Lembata menganiaya ODGJ ini belum jelas.

Kapolresta Lembata, Dwi Handono Prasanto, saat dikonfirmasi KatongNTT.com membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban yang dianiaya aparat polisi.

“Saat ini sedang diselidiki oleh reskrim Polres Lembata kepastiannya,” jelas Dwi.

Baca juga: Komnas Disabilitas Pastikan Layanan DITA 143 Inklusif

Andreas yang dihubungi mengatakan, Jumat pagi, 30 Desember 2022, dia kembali melengkapi laporan di kepolisian. Namun dia enggan menjelaskan laporan apa saja yang akan disampaikan ke kepolisian.

“Ok nanti saya kabari setelah balik dari kantor polisi,” ujarnya.

Anggota Komnas Disabilitas ini menjelaskan, kasus penganiayaan ODGJ merupakan preseden buruk bagi institusi Polri. Oleh sebab itu, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri perlu terlibat dalam proses penyelasaian masalah ini. Kompolnas juga memastikan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

Institusi kepolisian, ujarnya, perlu memperkuat kembali pemahaman seluruh anggotanya terkait dengan muatan dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Konstitusi juga menyebutkan di Pasal 28 G ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Baca juga: Antonius Stefanus Enga Tifaona, Polisi Asal Lembata Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

“Maka dengan alasan apapun tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut tidak dibenarkan sama sekali,” tegasnya.

Pada Pasal 44 Kitab Undang Hukum Pidana  menyebutkan bahwa seseorang yang kurang sempurna akal atau ODGJ dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga  tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dalam Pasal 6 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyatakan,  penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawai, dan merendahkan martabat manusia. (Yogen )

Tags: #KikinPurnawiranTariganSibero#KomnasDisabilitas#kompolnas#Lembata#NTT#ODGJdianiayaPolisi
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati