Kupang – Ada beberapa kasus kekerasan online terjadi di Kota Kupang yang tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.
Kasus ini antara lain dialami oleh seorang perempuan dewasa dan dua kasus lainnya dialami oleh anak-anak. Kategori anak-anak rentan menjadi korban.
Baca juga : 187 Kasus Perempuan dan Anak di Kota Kupang, Ada Pelacuran Online
“Kami tangani ada satu yang anak sekolah menengah atas di Kota Kupang,” kata Randy C. A. Rohi Kana selaku Kepala UPTD PPA Kota Kupang didampingi Kepala DP3A Kota Kupang Clementina R. N. Soengkono, Jumat 1 September 2023.
Misalnya, ada kasus berupa video permintaan maaf yang dikirimkan secara pribadi namun kemudian disebarluaskan hingga korban dirundung di grup WhatsApp sekolah.
Kebutuhan psikiater atas para korban perundungan termasuk korban cyber bullying menjadi yang sangat dibutuhkan saat ini.
Baca juga : UU KDRT Hampir 2 Dekade, Tapi Kekerasan Terus Menjerat Perempuan dan Anak
Pihaknya pernah melakukan screening kesehatan mental juga untuk para anak dan remaja di Kota Kupang dan ternyata banyak yang pernah mengalami kekerasan berbasis online.
UPTD PPA sendiri, kata dia, bekerja sesuai SOP dari Kementerian PPA Nomor 2 Tahun 2022 seperti layanan pendampingan hukum, layanan psikolog, layanan rumah aman dan mediasi.
Baca juga : Kekerasan Anak di Kota Kupang Capai 70 Kasus
Layanan UPTD ini adalah layanan perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan. Layanan psikolog masuk dalam layanan pemulihan. Layanan psikolog memang dibutuhkan apalagi untuk anak-anak dalam masa tumbuh kembang,
“Memang kita butuh pendampingan psikolog,” kata dia.
Identitas para korban akan dirahasiakan mulai dari korban, keluarga maupun para saksi. Data pribadi ini pun dirahasiakan antar lembaga. ****