Kupang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mendapati 70 kasus kekerasan terhadap anak selama 2023 ini.
Data dari bulan Januari sampai Juni 2023 itu menyebut kekerasan seksual yang paling dominan dialami oleh anak-anak di Kota Kupang.
Baca juga : Marak Kekerasan Online Berbasis Gender, Anak Korban Terbanyak
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menyampaikan ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Anak Berhadapan dengan Hukum Tingkat Kota Kupang tahun 2023. Rapat itu berlangsung di Hotel Kristal, 29 Agustus 2023.
Angka kekerasan terhadap anak, kata Fahren, juga naik dua tahun terakhir. Jumlah korban dan kasus kekerasan anak sebanyak 60 kasus di tahun 2021 atau sebesar 2,1 persen. Pada tahun 2022 sebanyak 127 kasus. Semester pertama 2023 ini sudah 70 kasus.
Baca juga : NTT Butuh Hotline Tanggapi Maraknya Kekerasan Anak
Menurutnya dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah positif pemerintah dalam perlindungan anak.
“UU TPKS mengakui adanya hak-hak khusus anak, termasuk memperoleh akses ke proses yang adil, perlakuan manusiawi, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” jelas dia.
Baca juga : Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Naik 3 Tahun Terakhir
Menurut Kepala DP3A Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, rakor itu sendiri untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU TPKS khususnya bagi anak berhadapan dengan hukum.
“Tujuannya untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh lembaga layanan dalam pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam sistem peradilan pidana anak,” ungkap dia. ****


