Kupang – Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Kupang mencapai 187 kasus hingga dengan Juli 2023.
Terdapat kasus eksploitasi seksual terhadap anak di antara 187 kasus ini salah satu jenisnya adalah pelacuran online.
Data ini terangkum dalam sistem informasi online (SIMFONI) yang dikelola Kementerian PPA dan dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.
Baca juga :UU KDRT Hampir 2 Dekade, Tapi Kekerasan Terus Menjerat Perempuan dan Anak
Untuk data ini, DP3A Kota Kupang sejak 1 November 2021 juga sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga penyedia layanan seperti Unit PPA Polresta Kupang Kota, LBH APIK, Rumah Harapan GMIT, RSUD S. K. Lerik, maupun PT2TPA.
“Jumlahnya 187 kasus sampai dengan 31 Juli,” tukas Kepala DP3A Kota Kupang Clementina R. N. Soengkono didampingi Kepala UPTD PPA Kota Kupang, Randy C. A. Rohi Kana.
UPTD PPA sendiri, kata Randy, fokus pada penanganan terhadap korban. Ia menduga masih banyak kasus yang belum diketahui dibanding yang terlapor layaknya fenomena gunung es.
Baca juga : Kekerasan Anak di Kota Kupang Capai 70 Kasus
“Banyak yang diselesaikan secara adat, diselesaikan di lingkungan, ada yang secara kekeluargaan. Amanat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sekarang tidak ada dibuka ruang untuk restorative justice,” kata dia lagi.
Jumlah anak yang menjadi korban adalah 78 orang. Sedangkan perempuan dewasa sebanyak 109 orang. Korban yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 34 orang dan korban perempuan sebanyak 153 orang.
Jenis kasus tertinggi adalah psikis yaitu 125 kasus, 18 kasus fisik, 16 kasus seksual. Sisanya adalah jenis kasus lainnya.
Baca juga : Marak Kekerasan Online Berbasis Gender, Anak Korban Terbanyak
Ia menyampaikan kasus psikis menjadi yang tinggi termasuk di lingkungan sekitar anak dan sekolah. Sementara itu juga anak yang menggunakan aplikasi untuk tindakan asusila.
“Kasus seksual juga tinggi. Ada eksploitasi dan pelacuran anak, pelacuran online dengan menggunakan aplikasi MiChat,” lanjutnya lagi.
Bila ada kasus ini maka akan ditangani tidak saja dengan UU TPKS dan juncto UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan anak.
Clementina pada kesempatan yang sama menyampaikan perlu ditingkatkan lagi ketahanan keluarga misalnya melalui pembekalan sebelum menikah.
Baca juga :NTT Butuh Hotline Tanggapi Maraknya Kekerasan Anak
Tidak saja pemerintah, kata dia, tetapi tokoh agama hingga keluarga untuk perlu mengawasi sampai dengan saat hamil, melahirkan hingga anak dewasa pun harus perlu diawasi dan anak-anak diarahkan untuk kegiatan yang lebih positif.
“Ketimbang anak-anak dilepas dengan keadaan sekarang yang serba digital ini pun perlu diawasi,” tukasnya. ****




