
BKP Kupang Musnahkan 500 Kg Daging Babi Hutan Asal Provinsi Zona Merah PMK
Kupang – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang memusnahkan 500 kilogram daging babi hutan yang dibawa dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Provinsi ini merupakan daerah zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sebanyak 500 kilogram babi ini tiba di Kupang dalam 12 coolbox yang dibawa dengan Kapal Sirimau. Daging ini kemudian disita di Pelabuhan Tenau kupang, Senin 30 Januari 2023, oleh BKP Kupang.
Dalam keterangan yang diterima Kamis 2 Februari 2023, pemusnahan ini dilakukan karena NTT adalah daerah bebas PMK senior. Sehingga harus menjaga zona hijau tersebut dari daging, produk atau ternak dari luar.
Baca juga: Cegah PMK, Gubernur NTT Larang Masuk Hewan Ternak dan Produk Turunannya
Pengawasan juga dilakukan BKP Kupang bersama PELNI, KSOP, KP3 laut dan TNI Angkatan Laut agar mengantisipasi kiriman yang datang dari zona merah PMK.
Awalnya, pemilik 500 kilogram daging babi hutan tersebut sudah diingatkan untuk tidak menurunkan bawaannya itu dan diminta untuk membawa kembali ke daerah asalnya. Namun pemilik tidak mengindahkannya sehingga ditindak oleh petugas.
“Kita perlu mempertahankan terus dan menjaga agar media pembawa yang merupakan faktor dari PMK dan ASF ini bisa diawasi dan kendalikan. Dan perlu dipertahanan zona hijau ini,” kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Junaidi.
Baca juga: Australia Siap Bantu Indonesia Cegah Penyebaran PMK
Proses pemusnahan menggunakan insinerator di BKP Kupang yang dipimpin Junaidi dan Kepala BKP Kupang, Yulius Umbu Hungar.
Yulius menjelaskan pihaknya akan melakukan pemusnahan lagi terhadap 800 kilogram berbagai jenis bahan makanan asal Brasil yang disita di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
“Kita harus terus mempertahankan status hijau PMK,” tegasnya. (Putra Bali Mula)