Kupang – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kupang menyampaikan imbauan khusus bagi pemudik dari luar NTT saat libur Lebaran tahun ini. BKP mengawasi masuknya hewan dan tumbuhan serta produk turunan. Terutama yang berpotensi menyebar virus penyebab Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Kepala BKP Kupang, Yulius Umbu Hunggar, mengatakan imbauan dan pengawasan di lapangan sudah berlangsung selama ini demi menjaga NTT bebas PMK dan LSD.
Baca juga: Mudik Lebaran, 75 Ribu Penumpang Akan Diberangkatkan dari Bandara El Tari Kupang
PMK sendiri adalah penyakit yang sangat menular yang disebabkan virus dan menyerang semua hewan berkuku belah, termasuk sapi, domba, kambing, unta, rusa dan babi.
Sementara LSD ialah munculnya benjolan pada kulit sapi karena tertular virus asal keluarga Poxviridae.
Pengawasan terhadap PMK dan LSD ini telah dilakukan di berbagai pintu masuk ke wilayah NTT, baik itu jalur penerbangan, pelayaran maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Pemudik yang membawa hewan maupun tumbuhan ataupun produk turunannya, jelas Yulius, harus melalui proses karantina. Se;ain itu punya dokumen kesehatan, juga memiliki persetujuan dari pihak terkait. Ia menegaskan produk pertanian maupun hewan harus dilengkapi sertifikat kesehatan.
“Supaya tidak terjadi hambatan karena bila ketahuan tidak memiliki persyaratan ini maka ditahan oleh petugas,” ujar dia.
Baca juga: Potret Toleransi di NTT, Pedagang Takjil Berjualan di Area Gereja Katedral Kota Kupang
Produk hewan yang masih mentah atau separuh jadi juga sangat perlu diperhatikan dan perlu dipenuhi ketentuannya. Produk-produk ikan pun masih perlu diperiksa kriteria keamanan dan kesehatannya juga.
Ia menegaskan hal ini dilakukan agar produk-produk berisiko membawa virus atau penyakit tidak boleh masuk ke wilayah Provinsi NTT.
Pengawasan di pintu-pintu masuk juga tetap berlaku setiap harinya selama ini dan tidak mengenal hari libur keagamaan maupun hari biasa.
“Yang masuk ke NTT tetap dilarang itu media yang membawa virus PMK, LSD dan lainnya. Sudah ada protapnya baik itu hari biasa maupun hari besar. Penyakit itu tidak mengenal hari besar atau hari biasa. Pengawasan kita sudah ketat dan bukan karena hari raya saja,” jelas Yulius.
Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan), Bambang turut memusnahkan 176 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK). Selain itu organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Baca juga: Warga Fatufeto Tempatkan Replika Salib Yesus dan Bedug Ramadan di Satu Lokasi
Pemusnahan ini dilakukannya setelah memimpin PLBN Motaain sebagai pintu perbatasan Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste pada 13 April lalu.
Bambang dalam keterangannya mengatakan tindakan pemusnahan ini dalam rangka mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya.
“Pemusnahan media pembawa adalah salah satu tindakan karantina, bentuk nyata kredibilitas Badan Karantina Pertanian dan diharapkan dapat memberikan efek jera,” tukas Bambang. (Putra Bali Mula)




