Kupang – Eliminasi atau eksekusi mati hewan penular rabies (HPR) memang bisa dengan ditembak menggunakan senjata.
Namun proses ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tentang Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).
Kepala Dinas Peternakan NTT, Johanna Lisapaly, menyampaikan ini dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTT Jumat 23 Juni 2023.
Baca juga : Sudah 10 Warga NTT Tewas Akibat Rabies
Menurutnya, dalam kondisi kejadian luar biasa (KLB) rabies seperti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) maka eksekusi anjing dibolehkan dengan menggunakan senjata api. Memang diperkenankan, kata dia, karena anjing bisa langsung mati.
“Yang tidak diperkenankan yaitu pukul lalu tidak mati. Itu menyiksa namanya,” ungkap Johanna.
Pihak yang dapat mengeksekusi mati HPR pun adalah dari satgas rabies yang sudah dibentuk pemerintah daerah.
Baca juga : Pemda TTS Ancam Pidana Pemilik Hewan Penular Rabies
“Bila ada hewan dengan gejala rabies itu maka harus dilaporkan untuk dieksekusi,” lanjut dia.
Ia juga menegaskan agar masyarakat mengikat atau mengkandangkan hewan peliharaan terutama anjing agar tidak tertular rabies dan tidak dieliminasi.
“Eliminasi itu diperkenankan. Pembunuhan massal (anjing) memang pernah dilakukan di Pulau Flores. Untuk TTS sendiri sudah disampaikan instruksi bahwa anjing harus diikat dan dikandangkan karena kalau tidak maka akan dieliminasi,” tambah Johanna.
Baca juga : Anak-anak Jadi Korban Jiwa Terbanyak Serangan Rabies di Flores dan Lembata
Menurut dia, hewan akan menjadi tidak normal atau menggila bila virus ini sudah menjangkiti otak.
HPR seperti anjing akan menggigit apapun termasuk manusia. Kondisi ini berlangsung selama 14 hari. Setelah menggigit maka hewan ini akan mati dengan sendirinya.
Selain mencegah anjing atau kucing berkeliaran pun masyakarat diminta untuk tidak pergi ke tempat yang menjadi habitat kera dan monyet. Hewan-hewan ini termasuk dalam kategori HPR.****




