• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Eksekusi Mati Hewan Rabies Tidak Bisa Asal Dilakukan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Eksekusi Mati Hewan Rabies Tidak Bisa Asal Dilakukan

Ilustrasi eksekusi anjing di Kabupaten TTS. (Pixabay)

0
SHARES
105
VIEWS

Kupang – Eliminasi atau eksekusi mati hewan penular rabies (HPR) memang bisa dengan ditembak menggunakan senjata.

Namun proses ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tentang Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Kepala Dinas Peternakan NTT, Johanna Lisapaly, menyampaikan ini dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTT Jumat 23 Juni 2023.

Baca juga : Sudah 10 Warga NTT Tewas Akibat Rabies

Menurutnya, dalam kondisi kejadian luar biasa (KLB) rabies seperti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) maka eksekusi anjing dibolehkan dengan menggunakan senjata api. Memang diperkenankan, kata dia, karena anjing bisa langsung mati.

“Yang tidak diperkenankan yaitu pukul lalu tidak mati. Itu menyiksa namanya,” ungkap Johanna.

Pihak yang dapat mengeksekusi mati HPR pun adalah dari satgas rabies yang sudah dibentuk pemerintah daerah.

Baca juga : Pemda TTS Ancam Pidana Pemilik Hewan Penular Rabies

“Bila ada hewan dengan gejala rabies itu maka harus dilaporkan untuk dieksekusi,” lanjut dia.

Ia juga menegaskan agar masyarakat mengikat atau mengkandangkan hewan peliharaan terutama anjing agar tidak tertular rabies dan tidak dieliminasi.

“Eliminasi itu diperkenankan. Pembunuhan massal (anjing) memang pernah dilakukan di Pulau Flores. Untuk TTS sendiri sudah disampaikan instruksi bahwa anjing harus diikat dan dikandangkan karena kalau tidak maka akan dieliminasi,” tambah Johanna.

Baca juga : Anak-anak Jadi Korban Jiwa Terbanyak Serangan Rabies di Flores dan Lembata

Menurut dia, hewan akan menjadi tidak normal atau menggila bila virus ini sudah menjangkiti otak.

HPR seperti anjing akan menggigit apapun termasuk manusia. Kondisi ini berlangsung selama 14 hari. Setelah menggigit maka hewan ini akan mati dengan sendirinya.

Selain mencegah anjing atau kucing berkeliaran pun masyakarat diminta untuk tidak pergi ke tempat yang menjadi habitat kera dan monyet. Hewan-hewan ini termasuk dalam kategori HPR.****

Tags: #anjingrabies#AnjingrabiesTTS#eksekusirabies#KejadianLuarBiasarabiesTTS#pidanapemilikrabies
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati