• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Pemda TTS Ancam Pidana Pemilik Hewan Penular Rabies

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemda TTS Ancam Pidana Pemilik Hewan Penular Rabies

Ilustrasi anjing yang harus dikandangkan setelah TTS KLB Rabies. (Pixabay)

0
SHARES
21
VIEWS

Kupang – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun, telah menegaskan adanya kurungan penjara setahun dan denda Rp 1 juta bagi pemilik hewan penular rabies (HPR) yang tidak diamankan.

Aturan ini resmi berlaku 9 Juni 2023 dalam Instruksi Bupati TTS Nomor : 3/INS/Disnak/2023 Tentang Eliminasi Selektif HPR.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

“Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” bunyi instruksi poin ketiga yang ditandatangani Egusem.

Baca juga : Anak-anak Jadi Korban Jiwa Terbanyak Serangan Rabies di Flores dan Lembata

Masyarakat ditegaskan untuk tidak melalulintaskan HPR antar kecamatan dan desa dalam Kabupaten TTS.

Bila tidak diamankan maka satgas akan memusnahkan HPR seperti anjing, kucing dan kera yang dilepas-liarkan. Satgas dan posko komando yang dibentuk untuk eliminasi selektif ini melibatkan TNI dan Polri.

Dalam instruksi ini Bupati TTS juga melarang masyarakat mengolah dan mengonsumsi daging hewan-hewan ini.

Baca juga : Bahaya Rabies, Ikuti Langkah Ini Untuk Mencegah Terinfeksi

Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, secara terpisah menegaskan ke masyarakat untuk membatasi pergerakan HPR terutama anjing.

“Harus diikat atau dikandangkan supaya tidak ada kontak dengan anjing yang lain, misalnya anjing yang rabies tidak menggigit anjing lain,” ucapnya Senin 12 Juni 2023.

Pengamanan ini guna menekan risiko serangan terhadap manusia karena penularan virus ini hanya melalui gigitan.

Baca juga : Pemda TTS Belum Tahu Asal Virus Rabies di Desa Fenun

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, juga telah mengeluarkan instruksi terkait hal yang sama, kata Yulius, agar kabupaten lainnya bahkan Republik Demokratik Timor Leste tidak terdampak rabies dari TTS.

“Ada beberapa bupati juga yang sudah mengeluarkan instruksi untuk menutup wilayah seperti Sumba, Sabu, Rote, semua mau meminimalisir,” ungkap Yulius.

Pencegahan penyebaran rabies, menurut Yulius, seharusnya lebih mudah. Virus ini tidak sulit ditangani ketimbang penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang hewan ternak.

“Karena rabies ini bukan penyakit yang menular melalui udara tapi gigitan,” kata dia. ****

Tags: #anakkorbanjiwarabies#AnjingrabiesTTS#Bupatitts#BupatiTTSpenjarakanwarga#pidanapemilikrabies#satgasrabies
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati