Kupang – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun, telah menegaskan adanya kurungan penjara setahun dan denda Rp 1 juta bagi pemilik hewan penular rabies (HPR) yang tidak diamankan.
Aturan ini resmi berlaku 9 Juni 2023 dalam Instruksi Bupati TTS Nomor : 3/INS/Disnak/2023 Tentang Eliminasi Selektif HPR.
“Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” bunyi instruksi poin ketiga yang ditandatangani Egusem.
Baca juga : Anak-anak Jadi Korban Jiwa Terbanyak Serangan Rabies di Flores dan Lembata
Masyarakat ditegaskan untuk tidak melalulintaskan HPR antar kecamatan dan desa dalam Kabupaten TTS.
Bila tidak diamankan maka satgas akan memusnahkan HPR seperti anjing, kucing dan kera yang dilepas-liarkan. Satgas dan posko komando yang dibentuk untuk eliminasi selektif ini melibatkan TNI dan Polri.
Dalam instruksi ini Bupati TTS juga melarang masyarakat mengolah dan mengonsumsi daging hewan-hewan ini.
Baca juga : Bahaya Rabies, Ikuti Langkah Ini Untuk Mencegah Terinfeksi
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, secara terpisah menegaskan ke masyarakat untuk membatasi pergerakan HPR terutama anjing.
“Harus diikat atau dikandangkan supaya tidak ada kontak dengan anjing yang lain, misalnya anjing yang rabies tidak menggigit anjing lain,” ucapnya Senin 12 Juni 2023.
Pengamanan ini guna menekan risiko serangan terhadap manusia karena penularan virus ini hanya melalui gigitan.
Baca juga : Pemda TTS Belum Tahu Asal Virus Rabies di Desa Fenun
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, juga telah mengeluarkan instruksi terkait hal yang sama, kata Yulius, agar kabupaten lainnya bahkan Republik Demokratik Timor Leste tidak terdampak rabies dari TTS.
“Ada beberapa bupati juga yang sudah mengeluarkan instruksi untuk menutup wilayah seperti Sumba, Sabu, Rote, semua mau meminimalisir,” ungkap Yulius.
Pencegahan penyebaran rabies, menurut Yulius, seharusnya lebih mudah. Virus ini tidak sulit ditangani ketimbang penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang hewan ternak.
“Karena rabies ini bukan penyakit yang menular melalui udara tapi gigitan,” kata dia. ****




