• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, April 27, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Gugatan Kerusakan Lingkungan Laut Timor Terus Disiapkan

KLHK Menyebutkan Kerugian Pencemaran Montara Mencapai Rp 23 Triliun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Lokasi Anjungan Montara dan area pencemaran minyak di Laut Timor (istimewa)

Lokasi Anjungan Montara dan area pencemaran minyak di Laut Timor (istimewa)

0
SHARES
240
VIEWS

Jakarta – Distribusi dana kompensasi bagi 15.481pembudidaya rumput laut dan masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat tumpahan minyak dan gas Montara terus berlanjut. Hal itu tidak menghentikan berbagai upaya gugatan kerusakan lingkungan akibat pencemaran di Laut Timor.

Seperti pernah ditulis KatongNTT.com, sejak Oktober 2023 lalu, dana kompensasi sudah disiapkan dan saat ini mulai disalurkan kepada para korban di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao. Dua daerah itu termasuk dalam 13 kabupaten yang terdampak akibat ledakan ladang migas Montara pada 21 Agustus 2009. Adapun dana yang disiapkan PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia selaku pemilik kilang Montara itu merupakan ganti rugi atas dampak langsung yang menerpa nelayan dan pembudidaya rumput laut.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Baca : Soal Kompensasi Montara, Ferdi Minta KPK Hadirkan Maurice Blackburn

Tak berhenti di situ, pemerintah Indonesia segera mengajukan gugatan atas kerusakan perairan laut serta kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Gugatan ditujukan kepada PTTEP Australasia yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) Thailand.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni menegaskan, kerusakan lingkungan hidup jauh lebih besar daripada ganti rugi atas hancurnya perekonomian para nelayan dan pembudidaya rumput laut. “Kerusakan lingkungan hidup dan ekosistemnya sangat dahsyat dan jauh lebih besar. Ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan, juga pemerintah Australia dan Thailand,” kata Ferdi kepada KatongNTT.com, Minggu (14/1/2024).

Dikatakan, rencana gugatan sedang disiapkan pemerintah dan kabarnya saat ini sudah ditangani Kementerian Luar Negeri. Rencana gugatan ini pernah disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong dalam koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan serta kementerian terkait.

Baca : Sinergi untuk Antisipasi Bencana Kekeringan Perlu Terus Ditingkatkan

Alue dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi di Jakarta, Kamis (24/11/2022) saat itu mengatakan, gugatan akan  dilayangkan ke Australia pada semester pertama 2023.

“Janji pemerintah pada November 2022 lalu akan diajukan pada semester pertama 2023. Ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk segera menuntaskan urusan ganti rugi hingga pemulihan ekonomi dan lingkungan,” ujar Alue saat itu.

Sekalipun mundur, informasi yang diterima KatongNTT.com menyebutkan gugatan tersebut masih disiapkan dan diharapkan dapat diajukan dalam waktu dekat.

Baca : Perempuan NTT Dalam Bayang-bayang Bencana Ekologis

Seperti diketahui, hasil keputusan pengadilan federal Australia terhadap gugatan class action pembudidaya rumput laut akan menjadi tambahan bukti.  Kerugian atas kerusakan lingkungan hidup di Laut Timor diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Ferdi Tanoni menilai jumlah kerugian lebih tinggi dari angka Rp 23 triliun karena kerusakan tidak saja disebabkan migas yang meluber hingga ke pesisir selatan dari 13 kabupaten di NTT. Namun, dispersant sebagai cairan kimiawi yang merupakan racun mematikan. Hal itu bisa dibuktikan dengan sejumlah penelitian tentang penyakit dan gatal-gatal pada korban  yang terdampak pencemaran tersebut. [Anto]

Tags: #KLHKLaut TimorMontaraPTTEP
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati