Jakarta – Distribusi dana kompensasi bagi 15.481pembudidaya rumput laut dan masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat tumpahan minyak dan gas Montara terus berlanjut. Hal itu tidak menghentikan berbagai upaya gugatan kerusakan lingkungan akibat pencemaran di Laut Timor.
Seperti pernah ditulis KatongNTT.com, sejak Oktober 2023 lalu, dana kompensasi sudah disiapkan dan saat ini mulai disalurkan kepada para korban di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao. Dua daerah itu termasuk dalam 13 kabupaten yang terdampak akibat ledakan ladang migas Montara pada 21 Agustus 2009. Adapun dana yang disiapkan PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia selaku pemilik kilang Montara itu merupakan ganti rugi atas dampak langsung yang menerpa nelayan dan pembudidaya rumput laut.
Baca : Soal Kompensasi Montara, Ferdi Minta KPK Hadirkan Maurice Blackburn
Tak berhenti di situ, pemerintah Indonesia segera mengajukan gugatan atas kerusakan perairan laut serta kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Gugatan ditujukan kepada PTTEP Australasia yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) Thailand.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni menegaskan, kerusakan lingkungan hidup jauh lebih besar daripada ganti rugi atas hancurnya perekonomian para nelayan dan pembudidaya rumput laut. “Kerusakan lingkungan hidup dan ekosistemnya sangat dahsyat dan jauh lebih besar. Ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan, juga pemerintah Australia dan Thailand,” kata Ferdi kepada KatongNTT.com, Minggu (14/1/2024).
Dikatakan, rencana gugatan sedang disiapkan pemerintah dan kabarnya saat ini sudah ditangani Kementerian Luar Negeri. Rencana gugatan ini pernah disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong dalam koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan serta kementerian terkait.
Baca : Sinergi untuk Antisipasi Bencana Kekeringan Perlu Terus Ditingkatkan
Alue dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi di Jakarta, Kamis (24/11/2022) saat itu mengatakan, gugatan akan dilayangkan ke Australia pada semester pertama 2023.
“Janji pemerintah pada November 2022 lalu akan diajukan pada semester pertama 2023. Ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk segera menuntaskan urusan ganti rugi hingga pemulihan ekonomi dan lingkungan,” ujar Alue saat itu.
Sekalipun mundur, informasi yang diterima KatongNTT.com menyebutkan gugatan tersebut masih disiapkan dan diharapkan dapat diajukan dalam waktu dekat.
Baca : Perempuan NTT Dalam Bayang-bayang Bencana Ekologis
Seperti diketahui, hasil keputusan pengadilan federal Australia terhadap gugatan class action pembudidaya rumput laut akan menjadi tambahan bukti. Kerugian atas kerusakan lingkungan hidup di Laut Timor diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.
Ferdi Tanoni menilai jumlah kerugian lebih tinggi dari angka Rp 23 triliun karena kerusakan tidak saja disebabkan migas yang meluber hingga ke pesisir selatan dari 13 kabupaten di NTT. Namun, dispersant sebagai cairan kimiawi yang merupakan racun mematikan. Hal itu bisa dibuktikan dengan sejumlah penelitian tentang penyakit dan gatal-gatal pada korban yang terdampak pencemaran tersebut. [Anto]




