• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Guru Walikelas VI SDN di Sabu Paksa 24 Siswanya Nonton Video Porno

Pelaku yang sudah 12 tahun sebagai walikelas VI SD mempertontonkan video porno yang disimpan di telepon selulernya kepada seluruh muridnya berjumlah 24 siswa.

Rita Hasugian by Rita Hasugian
4 minggu ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Pixabay)

0
SHARES
79
VIEWS

Kupang –  Berbagai pihak telah bersuara tentang maraknya  kekerasan terhadap anak di NTT, namun pelaku sepertinya tidak peduli. Seorang guru wali kelas VI SD Negeri Lobolauw, Desa Rameduwe, Kecamatan Hawunegara, Kabupaten Sabu Raijua tanpa rasa malu mempertontonkan video porno kepada para muridnya.

Pelaku yang sudah 12 tahun sebagai walikelas VI SD mempertontonkan video porno yang disimpan di telepon selulernya kepada seluruh muridnya berjumlah 24 siswa. Dalam satu kelas itu terdiri dari 14 siswa perempuan dan 10 siswa laki-laki.

Baca juga: Polisi Cabuli Anak di Sikka Dipecat, Truk-F: Pidanakan Pelaku!

BacaJuga

Ilustrasi Fakta Pemerkosaan Mei 1998

Membungkam Ingatan: Takedown Mei 1998 dan Perlawanan Digital Masyarakat Sipil

20 Juni 2025
Ilustrasi beberapa anak sekolah merokok . (Unair.co.id)

Anak Merokok Aktif Marak di Maumere, Bisakah Kita Peduli dan Bertindak?

14 Juni 2025

Pelaku yang menikah dan memiliki 5 anak serta satu cucu ini tanpa rasa malu dan bersalah memanggil satu per satu anaknya ke depan kelas . Lalu dia memaksa siswanya menonton video porno tersebut.  Guru walikelas ini kemudian melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh dan mengelus  bagian tubuh siswanya.

“Anak-anak ada yang ketakutan dan ada yang menghindar dan menepis tangan gurunya,” kata juru bicara Polres Sabu Raijua, Aipda Yusuf Peni kepada KatongNTT, Sabtu, 25 Mei 2025.

Menurut Yusuf, walikelas VI SDN  Lobolawu sudah sering memutar video porno di dalam kelas, namun tidak satu pun pihak sekolah yang mencurigai atau mengawasi tindakan guru ini. Hingga orangtua satu siswa di kelas itu melaporkan pelaku ke polisi.

Polisi, kata Yusuf, menindaklanjuti pengaduan orangtua korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya memaksa siswanya menonton video porno dan melakukan pelecehan seksual terhadap 24 siswanya.

Sekalipun pelaku  menyangkal, kata Yusuf, dua alat bukti yang menjadi syarat untuk kasus ini masuk ke tahapan penyidikan sudah dipenuhi.

Baca jiuga: Dipicu Cemburu, Suami Bakar Istri Disaksikan Anaknya

Seluruh korban  juga sedang menjalani pemeriksaan kesehatan mental mereka oleh psikolog.

Penyidik Polres Sabu Raijua juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sabu Raijua tentang perbuatan pelaku.

Belum jelas motif pelaku sehingga memerintahkan siswanya menonton video porno kepada 24 siswanya untuk kemudian dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak itu.

Meski bukti sudah kuat, menurut Yusuf, penyidik belum menetapkan status tersangka kepada guru walikelas itu. Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 jo ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Anak Dianiaya, Ditelanjangi, Diarak di Lembata : Saya Maafkan Mereka

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak NTT,  ada198 kasus kekerasan anak terjadi dari Januari hingga 9 Mei 2025.  Angka ini jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama pada 2024 yakni 144 kasus.  (Kompas, 14/5/2025). Pelaku kekerasan anak beragam termasuk guru, polisi, tokoh agama, dan aparatur sipil negara. [*]

 

 

Tags: #Guru#Kekerasanterhadapanak#UUPerlindunganAnak#Videoporno
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Ilustrasi Fakta Pemerkosaan Mei 1998

Membungkam Ingatan: Takedown Mei 1998 dan Perlawanan Digital Masyarakat Sipil

by Rita Hasugian
20 Juni 2025
0

Pagi itu, 18 Juni 2025, pengelola akun @neohistoria_id membuka surel dari platform X. Isinya mengejutkan—pemberitahuan resmi bahwa Kementerian Komunikasi dan...

Ilustrasi beberapa anak sekolah merokok . (Unair.co.id)

Anak Merokok Aktif Marak di Maumere, Bisakah Kita Peduli dan Bertindak?

by Rita Hasugian
14 Juni 2025
0

Waiblama – Di tengah perbukitan di Kecamatan Waiblama, Maumere, Kabupaten Sikka, kisah seperti Roky bukan hal langka. Roky (bukan nama...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati