Kupang – Berbagai pihak telah bersuara tentang maraknya kekerasan terhadap anak di NTT, namun pelaku sepertinya tidak peduli. Seorang guru wali kelas VI SD Negeri Lobolauw, Desa Rameduwe, Kecamatan Hawunegara, Kabupaten Sabu Raijua tanpa rasa malu mempertontonkan video porno kepada para muridnya.
Pelaku yang sudah 12 tahun sebagai walikelas VI SD mempertontonkan video porno yang disimpan di telepon selulernya kepada seluruh muridnya berjumlah 24 siswa. Dalam satu kelas itu terdiri dari 14 siswa perempuan dan 10 siswa laki-laki.
Baca juga: Polisi Cabuli Anak di Sikka Dipecat, Truk-F: Pidanakan Pelaku!
Pelaku yang menikah dan memiliki 5 anak serta satu cucu ini tanpa rasa malu dan bersalah memanggil satu per satu anaknya ke depan kelas . Lalu dia memaksa siswanya menonton video porno tersebut. Guru walikelas ini kemudian melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh dan mengelus bagian tubuh siswanya.
“Anak-anak ada yang ketakutan dan ada yang menghindar dan menepis tangan gurunya,” kata juru bicara Polres Sabu Raijua, Aipda Yusuf Peni kepada KatongNTT, Sabtu, 25 Mei 2025.
Menurut Yusuf, walikelas VI SDN Lobolawu sudah sering memutar video porno di dalam kelas, namun tidak satu pun pihak sekolah yang mencurigai atau mengawasi tindakan guru ini. Hingga orangtua satu siswa di kelas itu melaporkan pelaku ke polisi.
Polisi, kata Yusuf, menindaklanjuti pengaduan orangtua korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perbuatannya memaksa siswanya menonton video porno dan melakukan pelecehan seksual terhadap 24 siswanya.
Sekalipun pelaku menyangkal, kata Yusuf, dua alat bukti yang menjadi syarat untuk kasus ini masuk ke tahapan penyidikan sudah dipenuhi.
Baca jiuga: Dipicu Cemburu, Suami Bakar Istri Disaksikan Anaknya
Seluruh korban juga sedang menjalani pemeriksaan kesehatan mental mereka oleh psikolog.
Penyidik Polres Sabu Raijua juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sabu Raijua tentang perbuatan pelaku.
Belum jelas motif pelaku sehingga memerintahkan siswanya menonton video porno kepada 24 siswanya untuk kemudian dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak itu.
Meski bukti sudah kuat, menurut Yusuf, penyidik belum menetapkan status tersangka kepada guru walikelas itu. Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 jo ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Anak Dianiaya, Ditelanjangi, Diarak di Lembata : Saya Maafkan Mereka
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak NTT, ada198 kasus kekerasan anak terjadi dari Januari hingga 9 Mei 2025. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama pada 2024 yakni 144 kasus. (Kompas, 14/5/2025). Pelaku kekerasan anak beragam termasuk guru, polisi, tokoh agama, dan aparatur sipil negara. [*]