Kupang – Kasus kematian warga Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat serangan buaya di mencapai 6 orang. Pada 2023 terdapat 15 kasus serangan dengan 5 korban jiwa. Pada 2024 ini ada 2 kasus dengan 1 korban jiwa.
Dalam data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, kasus terbanyak di Pulau Timor dengan 7 kejadian. Untuk Pulau Sumba terjadi 6 kasus. Sementara Lembata dan Flores Timur masing-masing 1 kasus.
Menurut Plt. Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA NTT, Joko Waluyo, insiden ini akibat habitat buaya yang mulai rusak.
Baca juga : Gugatan Kerusakan Lingkungan Laut Timor Terus Disiapkan
Akar permasalahannya, kata Joko, antara lain hutan mangrove yang rusak dan perlu perbaikan agar membatasi aktivitas masyarakat pada kawasan yang diperuntukan sebagai habitat satwa.
“Insiden buaya yang muncul di area publik ini terjadi karena buaya yang mencari habitat baru akibat habitat aslinya yang rusak,” tukasnya, Senin 13 Mei 2024.
Selain itu ada faktor persaingan teritorial yang mengakibatkan individu tertentu harus pindah. Pada kasus tertentu, buaya juga berinteraksi dengan masyarakat saat mereka melintas untuk pindah atau mencari makan.
Baca juga : El Nino, Inflasi, dan Makan Tanpa Beli
“Solusi jangka pendek yang diambil pemerintah saat terjadi interaksi negatif khususnya pada areal publik atau wilayah yang dekat dengan pemukiman adalah menangkap dan merelokasinya ke tempat tertentu,” kata dia.
BBKSDA NTT pada 2 dan 5 April 2024 menerima laporan dari masyarakat terkait munculnya seekor buaya di Perairan Mulut Seribu, Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao.
Sebelumnya masyarakat juga melaporkan beberapa kali buaya muncul pada 7 dan 22 Maret 2024 yang sempat menerkam ternak kambing. Akibatnya nelayan, petani rumput laut dan lobster resah akan aktivitas buaya.
Baca juga : Paus Berkunjung, Indonesia – Timor Leste Bahas Pas Lintas Batas
BBKSDA NTT segera menugaskan Staf Resort Suaka Margasatwa Harlu yang berkedudukan di Desa Daiama. Petugas segera memverifikasi kebenaran laporan dan penyiapan data dukung untuk operasi penangkapan atau relokasi buaya.
Pada tanggal 6 April 2024 anggota Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT ditugaskan bertolak ke lapangan untuk melakukan upaya penanganan. Tim selanjutnya berkordinasi dengan Kepala Desa Daiama serta warga pelapor. Setelah terlebih dahulu melakukan orientasi lapangan, Tim segera melakukan pemasangan jerat dan observasi malam.
Pada 8 April 2024 petugas menangkap dan mengamankan seekor buaya jantan sepanjang 397 cm di kandang penampungan sementara di Kupang.
Baca juga : Rabies di NTT, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia Turun Tangan
BBKSDA NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil langkah sendiri saat terjadinya pertemuan dengan buaya.
“Tidak membuang sisa makanan di laut yang dapat memancing kehadiran buaya serta melaporkan kejadian interaksi negatif buaya melalui Call Center BBKSDA NTT,” ungkap dia.
Saat ini BBKSDA NTT memiliki banyak buaya di penampungan sementara sehingga bisa dibangun fasilitas lembaga konservasi umum yang antara lain dimanfaatkan untuk wisata. Untuk itu perlu partisipasi para investor guna memanfaatkan peluang tersebut. ***




