• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Kolaborasi Dekranasda Provinsi NTT

Sikka dan Alor Mendaftarkan Indikasi Geografis Tenunnya, 13 Kabupaten Menyusul

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Dekranasda Provinsi NTT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. (Dok. Kemenkumham NTT)

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. (Dok. Kemenkumham NTT)

0
SHARES
81
VIEWS

Kupang – Dari 22 kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya 2 kabupaten yang telah mendaftarkan indikasi Geografis untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual atas tenun. Dua kabupaten itu adalah Alor dan Sikka.

Indikasi Geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang.

BacaJuga

Produk 'Dosa', yang adalah cuka tradisional dari Rote, NTT (Ruth-KatongNTT)

Mengenal ‘Dosa’, Cuka Tradisional dari Rote, NTT

27 Mei 2023
Proses produksi garam di CV. Raja Baru milik Ferdinand Latuharu (Dok. CV. Raja Baru)

Pabrik Garam Ferdinand Latuheru Kesulitan Bahan Baku

21 Mei 2023

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone menyampaikan data ini kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula El Tari, Senin 6 Maret 2023. Kegiatan ini bertajuk tentang Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang. Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi turut hadir dan membuka kegiatan tersebut.

Baca juga: Marak Pencurian, Dekranasda Daftarkan 773 Motif Tenun NTT di Indikasi Geografis

Marciana menjelaskan 2 kabupaten yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk tenun ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan 2 jenis.

“13 Kabupaten lainnya sementara dalam proses,” sebutnya dalam keterangan yang diterima Selasa 7 Maret 2023.

Untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis memang tidaklah mudah. Namun, ujar Marciana, langkah ini penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT.

“Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum karenanya kami sangat berharap pemerintah kabupaten kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya,” kata Marciana mengingatkan.

Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual bisa difasilitasi dengan baik juga oleh Pemerintah Provinsi NTT, perbankan serta mitra kerja lainnya.

Baca juga: Muhibah Jalur Rempah Perjuangkan Tenun NTT Jadi Warisan Budaya Dunia

Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT mencatat dalam 3 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023 terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Permohonan ituberupa merek, paten, desain industri, hak cipta maupun indikasi geografis.

“Untuk sementara yang paling banyak didaftarkan masyarakat adalah merek,” ungkapnya.

Josef sendiri pada saat itu menyerahkan 4 sertifikat merek. Ia pun mengimbau pemerintah kabupaten kota seluruh NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.

Perda ini bisa menjadi bagian dari otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945.

Menurutnya, perda ini menjadi prioritas apalagi NTT mendorong pariwisata dengan unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual.

Ia ingin kekayaan intelektual NTT didata dengan berafiliasi dengan WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) maupun UNESCO, Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya.

“Kita pasti akan dapat meningkatkan kesejahteraan bila kita memanfaatkn kekayaan intelektual ini,” kata Josef. (Putra Bali Mula)

Tags: #alor#Hakataskekayaanintelektual#IndikasiGeografis#KanwilKemenhukhamNTT#MarcianaJone#Sikka#TenunNTT
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Produk 'Dosa', yang adalah cuka tradisional dari Rote, NTT (Ruth-KatongNTT)

Mengenal ‘Dosa’, Cuka Tradisional dari Rote, NTT

by Tim Redaksi
27 Mei 2023
0

Produknya ia beri nama Dosa, yang berasal dari bahasa Rote, yang artinya Cuka. “Tujuannya hanya untuk memperkenalkan saja kalau kami...

Proses produksi garam di CV. Raja Baru milik Ferdinand Latuharu (Dok. CV. Raja Baru)

Pabrik Garam Ferdinand Latuheru Kesulitan Bahan Baku

by Tim Redaksi
21 Mei 2023
0

“Sebelumnya itu bahan baku dari tahun lalu bisa bertahan sampai sekarang,” ujar laki-laki yang pernah mengikuti pendidikan di PT. Garam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati