Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menyosialisasikan pentingnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendaftarkan perseroan perseorangannya (PP).
“Para pelaku usaha mikro dan kecil akan lebih mudah memperoleh permodalan dan perizinan ketika membangun usaha berbadan hukum melalui perseroan perorangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri pertemuan bersama para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sikka (Akusikka).
Baca juga: Dekranasda NTT dan BPOM bantu Pelaku UMKM Urus Perizinan
Pertemuan yang diinisiasi Ketua Akusikka Seirly Irawati untuk mewadahi para pelaku UMK di Kabupaten Sikka dalam forum obrolan santai. Forum ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTT dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
Marciana menjelaskan perseroan perorangan merupakan terobosan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung kemudahan berusaha di Tanah Air. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM.
“Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya. Menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan administrasi hukum umum,” ujar dia.
Baca juga: Lima Masalah Utama Dihadapi UMKM NTT
Dia memberikan contoh tenun ikat Maumere sudah mendapatkan sertifikat melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Oleh karena itu makanan yang disajikan, termasuk karya intelektual perlu memikirkan cara untuk menyiapkan, mengolah dan menyajikannya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, I Gusti Putu Milawati menyampaikan dalam mendukung perseroan perorangan, pihaknya terus menyebarluaskan informasi dan manfaatnya kepada masyarakat. Khususnya pelaku UMK, sehingga meningkatkan pendaftaran. Melalui perseroan perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan yang pendirinya cukup satu orang.
“Keuntungan dari pendirian perseroan ini dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Proses pendirian perseroan ini, kata dia, sangat mudah, cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha. Dan dengan biaya yang relatif murah yakni hanya sebesar Rp 50 ribu. [K-02]