Kupang – Ribuan ijazah milik lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang angkatan Juni dan September 2023 mengalami kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT).
Pengamat Hukum Acara Pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, melihat kesalahan ini dari perspektif hukum pidana dan perspektif administrasi.
Baca juga : Ribuan Ijazah Salah Ketik, Rektor Undana : Saya Salah
Dalam perspektif hukum pidana, bila dilakukan dengan sengaja (mens rea) maka bisa berdampak pidana pada oknum yang menyebabkannya.
“Apabila penulisan akreditasi yang tidak sesuai tersebut disebabkan adanya mens rea maka kepada pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 266 ayat (1) KUHP tergantung apa faktanya,” jelasnya, Kamis 21 September 2023.
Hukum pidana pasal 263 ayat (1) berkaitan dengan pemalsuan surat sederhana dan 266 ayat (1) KUHP terkait unsur pidana bagi yang menyuruh memasukan keterangan palsu.
Baca juga : Undana Salah Ketik 3.956 Ijazah, Alasan Human Error
Selain itu, apabila akibat dari kesalahan penulisan itu membawa kerugian bagi alumni maka dapat dituntut secara pidana. Misalnya, secara administratif seorang alumni tidak bisa mengikuti test masuk suatu instansi karena masalah pada ijazahnya.
“Sebagaimana penjelasan saya di atas dan dapat dituntut secara perdata. Soal apakah berdampak negatif bagi alumni atau tidak tergantung apakah penggunaan ijazah tersebut dipermasalahkan atau tidak,” tukasnya lagi.
Baca juga : Ribuan Ijazah Salah Tulis, Undana Siap Digugat ke Pengadilan
Sedangkan dari perspektif administrasi yakni apabila kesalahan penulisan murni karena human error tanpa adanya mens rea atau niat jahat untuk memasukan keterangan palsu ke dalam ijazah tersebut.
Bila seperti itu maka ini dapat menjadi ranah administrasi yang dapat diperbaiki sebagaimana hukum administrasi.
“Terkait bagaimana caranya menjadi domain ahli administrasi untuk menjelaskannya,” tukasnya.
Sebelumnya, Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.
Kesalahan ini terjadi pada ijazah lulusan periode Juni 2023 lalu sekitar 1.900 ijazah dan periode September 2023 sebanyak 2.056 ijazah.****




