• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Jerat Pidana Bagi Yang Salah Ketik Ijazah Undana

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ribuan Ijazah Salah Ketik, Rektor Undana : Saya Salah

Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Max Sanam, usai jumpa pers soal ijazah salah ketik. (Putra Bali Mula - KatongNTT)

0
SHARES
209
VIEWS

Kupang – Ribuan ijazah milik lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang angkatan Juni dan September 2023 mengalami kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT).

Pengamat Hukum Acara Pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, melihat kesalahan ini dari perspektif hukum pidana dan perspektif administrasi.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Baca juga : Ribuan Ijazah Salah Ketik, Rektor Undana : Saya Salah

Dalam perspektif hukum pidana, bila dilakukan dengan sengaja (mens rea) maka bisa berdampak pidana pada oknum yang menyebabkannya.

“Apabila penulisan akreditasi yang tidak sesuai tersebut disebabkan adanya mens rea maka kepada pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 266 ayat (1) KUHP tergantung apa faktanya,” jelasnya, Kamis 21 September 2023.

Hukum pidana pasal 263 ayat (1) berkaitan dengan pemalsuan surat sederhana dan 266 ayat (1) KUHP terkait unsur pidana bagi yang menyuruh memasukan keterangan palsu.

Baca juga : Undana Salah Ketik 3.956 Ijazah, Alasan Human Error

Selain itu, apabila akibat dari kesalahan penulisan itu membawa kerugian bagi alumni maka dapat dituntut secara pidana. Misalnya, secara administratif seorang alumni tidak bisa mengikuti test masuk suatu instansi karena masalah pada ijazahnya.

“Sebagaimana penjelasan saya di atas dan dapat dituntut secara perdata. Soal apakah berdampak negatif bagi alumni atau tidak tergantung apakah penggunaan ijazah tersebut dipermasalahkan atau tidak,” tukasnya lagi.

Baca juga : Ribuan Ijazah Salah Tulis, Undana Siap Digugat ke Pengadilan

Sedangkan dari perspektif administrasi yakni apabila kesalahan penulisan murni karena human error tanpa adanya mens rea atau niat jahat untuk memasukan keterangan palsu ke dalam ijazah tersebut.

Bila seperti itu maka ini dapat menjadi ranah administrasi yang dapat diperbaiki sebagaimana hukum administrasi.

“Terkait bagaimana caranya menjadi domain ahli administrasi untuk menjelaskannya,” tukasnya.

Sebelumnya, Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.

Kesalahan ini terjadi pada ijazah lulusan periode Juni 2023 lalu sekitar 1.900 ijazah dan periode September 2023 sebanyak 2.056 ijazah.****

Tags: #IjazahUndanasalahketik#RekorUndanaakuisalah#RektorUndana#Undanadigugatalumnikepengadilan#UndanaInvestigasiIjazahSalahKetik#Undanasalahketikijazah
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati