Kupang – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Max Sanam, beralasan human error menjadi faktor salah ketik pada ijazah 3.956 lulusan.
“Sejauh ini saya berpikir positif bahwa ini kelalaian ya, ada human error, tetapi kemudian tidak menjadi suatu excuse,” tanggapnya saat diwawancarai Rabu 20 September 2023 di Gedung Rektorat Undana.
Konsekuensi berupa sanksi sesuai dengan aturan berdasarkan pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan.
Baca juga : Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha membeberkan adanya 3.956 lulusan dengan ijazah yang salah ketik itu.
Semuanya adalah alumni angkatan tahun 2023 yang diwisuda Juni dan September. Pada periode Juni lalu ada sekitar 1.900 ijazah dan periode September sebanyak 2.056 ijazah. Semuanya salah penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT).

Annytha mengatakan Undana merespon dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi oleh rektor.
Baca juga : IAKN Kupang Pertahankan Skripsi: Ganti Pejabat, Ganti Kebijakan
Mahasiswa juga diarahkan untuk mengunduh dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bila diperlukan.
“Kita juga akan memberikan fotocopy sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir,” jawab Wakil Rektor I ini saat diwawancarai di saat yang sama.
Ijazah yang sudah dikeluarkan dengan salah penulisan itu, lanjut dia, memang tidak bisa diganti dengan yang baru berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga : Rektor Undana Dituntut Rampungkan Pembangunan Gedung Fisip
Namun begitu ijazah yang cacat penulisan ini menurut dia masih berlaku ditambah adanya surat keterangan tersebut.
“Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang telah dikeluarkan adalah resmi sehingga tentunya masih dapat berlaku dan diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga : Terancam Punah, Tujuh Bahasa Daerah Asal NTT Direvitalisasi
“PIN ini yang selalu dicek karena telah sinkron dengan data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan semua data mahasiswa termasuk riwayat studi. PIN ini yang menjadi kunci pengecekan ke pangkalan data,” jelas dia.
PIN ijazah yang salah nantinya tidak akan diakui oleh Kemendikbudristek baik itu status sebelumnya sebagai mahasiswa atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
“PIN di ijazah itu tidak masalah yang jadi masalah itu nomor akreditasi saja, sudah dijelaskan juga nanti di-replace dengan surat keterangan dan itu sah,” jelasnya lagi.
Dalam surat keterangan yang telah dikeluarkan, Undana mengakui penulisan nomor akreditasi perguruan tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023. ****




