Kupang – Kota Kupang belum mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) karena persentase jumlah warganya sebagai peserta BPJS belum memenuhi standar.
Standar pencapaian UHC sedikitnya 95 persen dari populasi suatu daerah adalah anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sedangkan data peserta BPJS di Kota Kupang 86 persen. Jadi masih kurang 9 – 10 persen yang perlu dikejar,” jawab Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodewyk Djungu Lape, Senin 15 Januari 2024.
Baca juga :Tak Ada Pengawasan Maraknya Donasi Atas Nama Korban Lewotobi
JKN ini terdiri atas dua kelompok yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non PBI. Peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Untuk Peserta Non PBI akan menanggung iurannya secara mandiri. Kategori ini pun terbagi lagi dalam segmen Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Baca juga : NTT Keluarkan Rp 2 Miliar Untuk Beras Warga Miskin
Saat ini sudah 157 ribu warga miskin yang diakomodir lewat program BPJS yang ditanggung pemerintah atau peserta PBI pemerintah daerah.
Menurutnya per Desember 2023 lalu ada ditambahkan 40-an ribu peserta dari program bantuan melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang. Baginya ini menjadi dorongan menuju standar UHC.
“Kami sudah maksimal 157 ribu orang dari jumlah penduduk Kota Kupang lebih dari 400 ribu orang ini,” tukasnya lagi.
Baca juga : NTT Jadi Provinsi Dengan Penindakan Korupsi Terbanyak Ketiga di Indonesia
Memang pihaknya mendata warga yang tidak mampu dan mengusulkan menjadi peserta, namun nanti bergantung lagi pada kekuatan anggaran pemerintah daerah yang menanggungnya. Sementara nilai kepesertaan kelas III sendiri, jelas dia, besarannya Rp 420 ribu setahun atau Rp 35 ribu per bulan per orang.
Perlu diketahui, kata dia lagi, persentase penduduk miskin per 30 November 2023 yaitu 8,61 persen dari populasi warga Kota Kupang yang kurang lebih 460 ribu orang.
“Itu premi yang harus dibayar per orang jadi kalau pemerintah yang mau tanggung itu ya sekitar Rp 40 miliar. Kita dinas urus datanya tapi kalau data ada tapi dana tidak ada bagaimana?” ungkap dia.
Baca juga : Nono Menang dari Buramnya Kualitas Pendidikan di NTT
Lebih realistis, lanjutnya, yang perlu didorong adalah kepesertaan BPJS dari kelompok warga yang mampu atau Non PBI sehingga dapat terpenuhinya syarat UHC.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sendiri ditargetkan capaian UHC yaitu 98 persen dari total populasi.
Saat ini di Indonesia ada 16 Provinsi dan 319 kota atau kabupaten yang berhasil mewujudkan UHC dengan cakupan kepesertaan Program JKN minimal 95 persen dari total penduduk.
Baca juga : 218 Pekerja Seks Anak di Lembata Punya Grup Online Sampai Dijual Pacar Sendiri
Sebelumnya, Ombudsman NTT mengeluarkan daftar 18 daerah di NTT yang telah memenuhi UHC. Namun Kota Kupang, Kabupaten Ende dan Kabupaten Rote Ndao menjadi 4 daerah yang belum mencapainya.
Menurut Ombudsman dengan tercapainya UHC ini, jika ada warga yang belum menjadi peserta BPJS dan sakit maka akan tetap dilayani oleh fasilitas kesehatan.
Baca juga : RSUP Ben Mboi Punya Peralatan Canggih, Pasien Tak Perlu Berobat Keluar NTT
Fasilitas kesehatan akan menghubungi dinas sosial untuk didaftarkan ke BPJS kesehatan setempat dan kartunya langsung berlaku pada hari yang sama.
“Kartu BPJS langsung berlaku, tidak lagi menunggu bulan depan. Dengan demikian tidak ada lagi warga yang tidak bisa berobat karena tidak punya biaya lalu meminta pulang atau dipulangkan karena tidak mampu bayar,” kata Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam keterangannya beberapa waktu lalu. ***




