• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

KPP Pratama Kupang 68 Kali Blokir Rekening dan Sita 226 Aset Penunggak Pajak

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Petugas memasang peringatan tanda aset telah disita KPP Pratama Kupang (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

Petugas memasang peringatan tanda aset telah disita KPP Pratama Kupang (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

0
SHARES
57
VIEWS

Kupang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang selama tahun 2022 telah 226 kali menyita aset wajib pajak. Misalnya rekening, uang tunai, kendaraan, tanah, dan bangunan.

KPP Pratama Kupang di tahun yang sama melaksanakan telah 68 kali memblokir rekening penunggak pajak.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengatakan langkah ini untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak.

“Tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ayu dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.

Baca juga: Baru 9 Pemda di NTT Terkategori Digital untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi

Menurut Ayu, langkah ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak .

Belum lama ini juga telah disita 14 kavling tanah di Kabupaten Kupang milik PT NMS yang menunggak pajak. Tunggakan pajak PT NMS mencapai miliaran rupiah.

Penyitaan ini terjadi setelah berbagai upaya penagihan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Penyitaan  dihadiri Wajib Pajak AS selaku Direktur PT NMS dan Dedi Yohan Tamelan selaku JSPN KPP Pratama Kupang. Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain.

Dedi Yohan Tamelan mengatakan penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan penagihan aktif mulai dari penerbitan surat teguran. Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian surat paksa.  Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” jelas Dedi.

Baca juga: NIK Resmi Jadi NPWP

Penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000

Bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam setelah surat paksa disampaikan, maka bisa dilanjutkan dengan penyitaan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menerangkan hal serupa.

Ia menegaskan surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan.  Dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang atas aset sitaan,” sebutnya.

Dalam melaksanakan tindakan penagihan, kata Wayan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Tujuannya Wajib Pajak memenuhi kewajibannya.

“Namun apabila Wajib Pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka KPP Pratama Kupang akan melakukan tindakan penagihan aktif. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” tegas Wayan. (Putra Bali Mula)

Tags: #KPPPratamaKupang#Penagihanpajak#Penunggakpajak#Wajibpajak
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati