Kupang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang selama tahun 2022 telah 226 kali menyita aset wajib pajak. Misalnya rekening, uang tunai, kendaraan, tanah, dan bangunan.
KPP Pratama Kupang di tahun yang sama melaksanakan telah 68 kali memblokir rekening penunggak pajak.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengatakan langkah ini untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak.
“Tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ayu dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Baca juga: Baru 9 Pemda di NTT Terkategori Digital untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi
Menurut Ayu, langkah ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak .
Belum lama ini juga telah disita 14 kavling tanah di Kabupaten Kupang milik PT NMS yang menunggak pajak. Tunggakan pajak PT NMS mencapai miliaran rupiah.
Penyitaan ini terjadi setelah berbagai upaya penagihan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Penyitaan dihadiri Wajib Pajak AS selaku Direktur PT NMS dan Dedi Yohan Tamelan selaku JSPN KPP Pratama Kupang. Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain.
Dedi Yohan Tamelan mengatakan penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan penagihan aktif mulai dari penerbitan surat teguran. Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian surat paksa. Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” jelas Dedi.
Baca juga: NIK Resmi Jadi NPWP
Penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam setelah surat paksa disampaikan, maka bisa dilanjutkan dengan penyitaan.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menerangkan hal serupa.
Ia menegaskan surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang atas aset sitaan,” sebutnya.
Dalam melaksanakan tindakan penagihan, kata Wayan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Tujuannya Wajib Pajak memenuhi kewajibannya.
“Namun apabila Wajib Pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka KPP Pratama Kupang akan melakukan tindakan penagihan aktif. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” tegas Wayan. (Putra Bali Mula)




