Kupang – Kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja, terdakwa pencabulan anak-anak NTT mengatakan, jaksa dalam dakwaaannya menyebutkan terdakwa mengunggah video asusila di rumah jabatan kapolres di Ngada ke aplikasi MiChat.
Namun, menurut kuasa hukum terdakwa, jaksa tidak mengurai peran antara lain aktor intelektual, orang yang menerima jasa penawaran, dan korban dalam aplikasi MiChat itu.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Didakwa Pidana Asusila, Lepas dari Jeratan TPPO
“Siapa yang berkomunikasi dan siapa yang menerima jasa penawaran dan hasilnya seperti apa? Sehingga hal ini jelas, siapa pelakunya, korban maupun aktor intelektualnya. Nah ini yang tidak dijelaskan dalam dakwaannya,” kata Ahmad Bumi, kuasa hukum terdakwa Fajar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 7 Juli 2025. Sidang kedua yang berlangsung tertutup untuk mendengarkan keberatan (eksepsi) terdakwa.
Sehingga dia beranggapan bahwa keluarga korban tidak dirugikan dalam kasus pencabulan anak-anak NTT yang didakwakan kepada eks Kapolres Ngada. Penyebabnya, orangtua maupun korban tidak pernah melaporkan kasus pencabulan itu kepada polisi. Sementara, terdakwa Fajar tidak tertangkap tangan, melainkan atas laporan Kepolisian Australia ke Mabes Polri dan Polda NTT.
Ketua PMKRI Kupang Dilliyon C.Y. Beton mengatakan, kuasa hukum terdakwa telah gagal paham tentang korban dan keluarganya.
“Kasus pelecehan seksual ini kok tunggu korban harus lapor, ini kan gagal memahami. Sudah jelas bahwa Fajar itu merupakan kepala kepolisian artinya seorang pejabat yang melindungi, mengayomi dan melayani tetapi malah melakukan tindakan kekerasan seksual yang luar biasa ini terhadap anak,” kata Dillion saat mengikuti aksi damai Aliansi Saksiminor di depan gerbang gedung PN Kupang.

Baca juga: Kisah Remaja Bakar Diri di Maumere, Teman Bermain Ungkap Kebejatan Pelaku
Aliansi Saksiminor yang berasal dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam aksinya menuntut keadilan kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku. Aksi ini juga menuntut penegak hukum tidak diskriminatif karena semua warga negara memiliki perlakuan yang sama di mata hukum.
Koordinator Umum aksi, Andraviani Laiya meminta penegak hukum mencabut perlakuan khusus bagi terdakwa Fajar di rumah tahanan. Mereka juga menuntu jaksa mengkualifikasikan kejahatan eks Kapolres Ngada sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Aliansi Saksmininor juga menuntut polisi mengungkap peran seseorang berinisial V dalam kasus pencabulan anak-anak NTT secara transparan. Peserta aksi damai juga menuntut aparat penegak hukum menuntaskan kasus narkoba di mana eks Kapolres Nada ini terbukti pengguna narkoba.
“Tuntaskan kasus narkoba! Jika mantan kapolres terbukti pakai narkoba, mengapa tanpa dakwaan tambahan?” ujar peserta aksi.
Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengatakan, kuasa hukum Fajar menilai surat dakwaan kabur dan meminta agar dibatalkan.
Untuk mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menunda sidang selama sepekan. Sidang akan digelar kembali pada 14 Juli 2025.
Baca juga: Polisi Cabuli Anak di Sikka Dipecat, Truk-F: Pidanakan Pelaku!
Consilia menjelaskan, sidang berlangsung tertutup dan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY).
“Meskipun sidangnya digelar tertutup, tetapi tetap terpantau dan direkam oleh KY untuk menjaga agar persidangannya berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi maupun tekanan dari publik, pejabat, politik, dan tawaran uang,” ujarnya.
Jaksa menjerat terdakwa pasal 81 UU Perlindungan anak, Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dan ayat 4 UU Perlindungan Anak, pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU tentang Kekerasan Seksual. Terdakwa perwira polisi ini juga dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Consilia, bentuk dakwaan untuk terdakwa Fajar adalah campuran antara pasal alternatif dan kumulatif dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Berikut ini pasal dalam undang-undang yang dijeratkan kepada terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadarma Lukman Sumaatmaja.
UU Perlindungan Anak
Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D ((setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E (setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
UU Kekerasan Seksual:
Pasal 6 huruf c : setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 15 : pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
ayat 1 huruf e : dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
Pasal 15 ayat 1 huruf g: dilakukan terhadap anak.
Undang-Undang ITE:
Pasal 45 ayat 1: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat 1: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. [Novi|Rian|Rita]




