• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Lembaga Publik Yang Tak Beri Informasi Pada Masyarakat Bisa Dipidana

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Hukuman Penjara dan Denda Sejumlah Uang Bagi Pihak Yang Tak Memberi Informasi Publik (Ruth Botha-KatongNTT)

Ilustrasi Hukuman Penjara dan Denda Sejumlah Uang Bagi Pihak Yang Tak Memberi Informasi Publik (Ruth Botha-KatongNTT)

0
SHARES
69
VIEWS

Kupang– Lembaga publik atau dinas-dinas yang menutup informasi kepada publik secara sengaja dapat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.

Hal ini tercatat dalam UU RI No. 14 tahun 2008 pasal 52 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BacaJuga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025

Bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara breakInformasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Beberapa lembaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri masih kedapatan berbelit-belit dalam memberi informasi publik.

Baca Juga: NTT Jadi Provinsi Dengan Penindakan Korupsi Terbanyak Ketiga di Indonesia

Hal ini diketahui dari asesmen terhadap implementasi keterbukaan informasi di Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di NTT.

Asesmen ini dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT.

Penelitian yang dilakukan pada tiga lembaga di NTT ini kemudian mendapati jika ada proses panjang yang harus dilalui publik untuk mendapat informasi dari lembaga terkait.

Ada butuh beberapa klarifikasi terlebih dahulu dan bahkan sampai adanya mediasi sengketa informasi publik di komisi Infomasi Publik.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Lembaga Publik di NTT Lemah dan Tak Ramah Disabilitas

Almas Sjafrina, dari Divisi Pelayanan Publik dan Informasi Birokrasi, ICW menyebut, masyarakat yang belum megenal akan haknya ini yang kemudian membuat lembaga terkait pun menganggap keterbukaan informasi ini tak penting.

Almas Sjafrina (kanan) bersama Ansy Rihi Direktris LBH Apik NTT dalam Media Briefing Keterbukaan Informasi Publik Jumat, 15/12/2023 (Ruth Botha-KatongNTT)
Almas Sjafrina (kanan) bersama Ansy Rihi Direktris LBH Apik NTT dalam Media Briefing Keterbukaan Informasi Publik Jumat, 15/12/2023 (Ruth Botha-KatongNTT)

Dengan membuat website, lalu medsos mereka kemudian menganggap sudah melakukan tugas mereka. Sedangkan yang terutama ialah informasi-informasi penting bagi publik yang harusnya transparan.

Didukung oleh sanksi yang masih lemah, membuat lembaga-lembaga jadi semena-semena akan hak rakyat atas informasi ini.

“Harusnya ini dimaknai sebagai hak. Bukan kepentingannya apa sehingga dihambat-hambati masyarakat mendapat haknya atas informasi.

Ini tidak dianggap serius oleh lembaga publik karena sanksinya itu tidak benar-benar mengganggu kepentingan mereka,” ujar Almas dalam Media Briefing Keterbukaan Informasi Publik, Jumat 15/12/2023.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Keterbukaan Informasi Cegah Kisruh di Pemilu

Jelasnya, keterbukaan informasi ini menjadi hal penting agar publik dapat mengawasi dan memantau kerja-kerja lembaga publik guna mengurangi angka korupsi.

Keterbukaan informasi terkhususnya soal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari lembaga publik merupakan informasi publik yang wajib disampaikan pada masyarakat.

Setidaknya enam bulan sekali paling lambat oleh lembaga atau badan publik.

Hal ini berdasar pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).***

Tags: #DataKorupsi#DataKorupsi2022#DataKorupsidiIndonesia#DataKorupsidiNTT#DendaLembagaYangTakBeriInformasi#ICW#KeterbukaanInformasi#KorupsidiIndonesia#KorupsidiNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati