Kupang – Keterbukaan informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari lembaga publik di Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut masih lemah dan tak ramah disabilitas.
Hal ini disampaikan Ansy Damaris Rihi Dara, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT.
Pernyataan ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) sejak April 2023.
Penelitian ini sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Baca juga: Kelompok Rentan Kurang Nikmati Fasilitas Publik dan Rawan Diskriminasi
PerKI SLIP itu menegaskan informasi PBJ termasuk dalam informasi publik dan wajib diumumkan secara berkala setidaknya enam bulan sekali oleh lembaga atau badan publik.
Menurut Almas Sjafrina, dari Divisi Pelayanan Publik dan Informasi Birokrasi ICW hal ini menjadi penting agar publik mengetahui PBJ agar bisa mengawasi dan memantau kerja-kerja lembaga publik guna mengurangi angka korupsi.
Baca juga: Garamin NTT Desak Penerbitan Perwali Tentang Disabilitas
“Tujuan asesmen ini tidak hanya untuk mengidentifikasi kemajuan tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan rekomendasi konstruktif guna mendorong adanya penguatan transparansi pemerintah,” kata Ansy dalam Media Briefing Keterbukaan Informasi Publik, Jumat 15/12/2023.

Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan di NTT dimulai dengan mengajukan permohonan informasi terkait tiga jenis pengadaan barang dan jasa di tiga Lembaga publik milik pemerintah.
1. Dinas PUPR Provinsi NTT: Peningkatan Jalan Bokong – Lelogama (Segmen 4) Tahun Anggaran 2019. Dipilih karena hasil temuan menunjukkan proyek ini bermasalah karena tidak dijalankan tepat waktu. Serta dana proyek ini bersumber dari pinjaman di Bank NTT sebesar 900 juta.
Baca juga: Pelni Layani Pelayaran Gratis Kupang – Ende Menjelang Natal
2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT: Belanja Ternak/Bibit Ternak-Benih Ikan (sarpras budidaya fin fish).
Ini merupakan proyek strategis yang digadang-gadang keuntungan bagi pendapatan daerah akan mencapai sekitar 70 miliar.
“Tapi pada kenyataan hanya membawa keuntungan 7,6 juta,” sebut Dani Manu, peneliti LBH APIK NTT.
Baca juga: LBH Apik Godok Ranperda Penyelenggaraan HAM di Kupang
3. Dinas Kesehatan Kota Kupang: Pengadaan Bahan PMT Pemulihan Bagi Balita Gizi Buruk Tahun Anggaran 2023.
“Kami melihat terkait dengan bantuan pemerintah. Karena ini proyek strategis pemerintah pusat. Apakah ini berdampak pada penurunan stunting atau tidak,” jelas Dani.
Dokumen yang diminta meliput Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, Kerangka Acuan Kerja, dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan. Dokumen-dokumen ini bersifat wajib diberikan pada publik.
Baca Juga: Minim Anggaran, Dinas Perempuan dan Anak NTT Andalkan Mitra
Hasilnya menunjukkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT memberikan dokumen publik yang diminta sesuai dengan durasi yaitu 10 hari Kerja.
Sedangkan Dinas Kesehatan juga memberikan dokumen secara lengkap. Namun dengan proses yang lumayan lama. Dikarenakan adanya ketakutan penyalahan gunaan dokumen serta dibutuhkan beberapa klarifikasi terlebih dahulu.
Untuk Dinas PUPR NTT juga memberikan dokumen secara lengkap. Akan tetapi data didapat setelah adanya mediasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Keterbukaan Informasi Cegah Kisruh di Pemilu
Lamanya pemberian data kata Ansy disebabkan minimnya pengetahuan para pekerja instansi akan keterbukaan informasi pada publik.
“Mereka punya ketakutan-ketakutan tersendiri apakah pemberian data ini membahayakan mereka. Sehingga mereka butuh klarifikasi. Kalau mau dapat harus izin Kesbangpol. Ini menunjukkan mereka tidak paham dengan konteks PerKI SLIP ini,” jelas Ansy.
Selain itu, data yang mereka bagikan pun tak aksesibel pada kelompok rentan. Misalnya untuk para difabel.
“Dalam memberikan informasi, masih menggunakan format hard copy. Yang sesungguhnya tidak ramah dengan teman-teman difabel,” ungkapnya.
Baca juga: NTT Yang Miskin Selama 8 Gubernur Berganti
Ketidakterbukaannya informasi bagi publik ini disokong pula dengan Surat Keputusan Gubernur No.37/HK/2020 yang mengklasifikasikan jenis dokumen Pengadaan Barang dan Jasa dikecualikan.
Ini membuat LBH APIK mendesak adanya revisi kebijakan. Terkhususnya mengganti Pergub 20/2021 dengan KepGub yang lebih selaras dengan PerKI 1/2021. Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Revisi ini disebut penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada sejalan dengan standar pelayanan informasi publik yang diberlakukan negara.*****




