Kupang – Polres Ende menahan admin arisan online yang adalah seorang ibu rumah tangga sudah meraup Rp 3,2 miliar dari 52 anggota arisannya.
Pelaku bernama Fitriah alias Mbak Ve yang berusia 26 tahun itu menawarkan mekanisme arisan online lewat akun facebook bernama sultan arisan.
Para anggota dijanjikan mendapatkan 30 persen bunga setiap bulannya dari uang yang mereka setorkan.
Baca juga : Anak Kota Kupang Rentan Jadi Korban Kekerasan Online
Penyidik menyita dua buah handphone dan beberapa buku tabungan. Namun Fitriah tidak ingat pasti nominal uang masing-masing nasabah karena hanya bermodal chatingan dengan para korbannya.
“Ada 3 orang nasabah yang melaporkan dengan total kerugian sebesar Rp 60 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman dalam keterangannya, Jumat 20 Oktober 2023.
Salah satu korban yang enggan mengungkap identitasnya mengaku menyetor Rp 20 juta modal dan Rp 1 juta biaya administrasi.
Baca juga : Lansia Tak Tamat SD Tipu 653 Orang Jadi PNS dan Polisi
Awalnya ia mendapatkan bunga sebesar Rp 6 juta lalu menarik modalnya sebesar Rp 10 juta. Setelah hari ke-4 pasca profit pertama itu ia menambah setoran Rp 42 juta. Namun nahas tak ada penambahan bunga setelah itu.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan juga menemukan saldo rekening pelaku sudah kosong sehingga uang nasabah tak dapat dikembalikan.
Pelaku ditangkap Rabu 18 Oktober 2023 di depan Gedung Golkar Kabupaten Ende Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.
Baca juga: Investasi Bodong Sekte Penghapus Utang Muncul di NTT
Tersangka ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari ke depan dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan,” ujar mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023. ***




