Kupang – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menetapkan tarif nol rupiah untuk pengurusan paspor khusus bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi baik adanya aturan ini.
Baca juga : Permudah Layanan, Imigrasi Atambua Terapkan Eazy Passport untuk Warga di Kecamatan
Ketua APJATI NTT, John Salmon Saragih, ingin pelayanan prima tetap dipertahankan kendati tarifnya telah menjadi nol rupiah.
Aturan ini sangat disambut baik oleh APJATI NTT dan diharapkan komitmen pelayanan dari pihak imigrasi tetap tidak berubah.
“Kita harap juga bila sudah nol rupiah ya pengurusannya jangan jadi lambat, ya sama saja kan itu kita harapkan komitmen dari jajaran imigrasi untuk menerapkan aturan itu,” ungkap John.
Baca juga : Tarif Paspor Pekerja Migran Indonesia Sudah Nol Rupiah
Sebelumnya ia mengaku APJATI NTT menyambut baik adanya aturan ini sehingga bisa diterapkan di semua pelayanan pembuatan paspor.
“Kalau ini benar-benar diterapkan maka akan sangat baik. Kita berharap diterapkan betul-betul karena ini sudah dikeluarkan aturannya berarti harus diterapkan,” kata dia saat dihubungi Sabtu 2 September 2023.
Ditjen Imigrasi sebelumnya mengeluarkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 soal pengurusan paspor khusus bagi calon PMI yang tidak akan lagi dikenakan biaya.
Baca juga : Pengakuan PMI Non Prosedural Dalam Diskusi TPPO di Kupang
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan ini guna memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Kalau kita ingin Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam rilisnya 30 Agustus 2023.
Baca juga : NTT Terima 100 Jenazah PMI Dalam 8 Bulan
Konsekuensi besar akan dialami PMI yang berangkat secara non prosedural dan penanganannya akan lebih sulit. Oleh karenanya pihak imigrasi berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.
Ia meminta masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO). ****




