• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Pembunuh Bebas, Ibu Kandung Adelina Sau Cari Keadilan ke Penang-Malaysia

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Yohana Banunaek, ibu Adelina Sau menuturkan kepada jurnalis KatongNTT.com pada 9 November 2021atas kematian anaknya di Malaysia.(Joe-KatongNTT.com)

Yohana Banunaek, ibu Adelina Sau menuturkan kepada jurnalis KatongNTT.com pada 9 November 2021atas kematian anaknya di Malaysia.(Joe-KatongNTT.com)

0
SHARES
165
VIEWS

Kuala Lumpur – Yohana berkebaya putih lengan pendek dan berbalut tenun ikat dengan warna dasar hijau bermotif Buna Kolsasi yang menegaskan dirinya seorang Banunaek, pada Rabu (15/3/2023) pagi hadir di lantai dua gedung Mahkamah Tinggi Pulau Pinang di Georgetown, Penang, Malaysia.

Sekitar jam 09.00 pagi waktu setempat, tidak terlalu lama setelah Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Eric Lau masuk ke ruangannya, Yohana tiba di sana, didampingi Konsul Jenderal Republik Indonesia Penang Bambang Suharto, Konsuler KJRI Penang, pejabat dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Wita Purnamasari dan Sheila, serta staf dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan Eny Kristinawati.

BacaJuga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

8 Agustus 2025
Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

6 September 2025

Baca : Tangis Haru Pecah di Rumah Orang Tua Adelina Sau

Ia tersenyum saat Antara menyapa dan menanyakan kabarnya pagi itu. Lalu singkat menjawab bahwa dirinya baik dan mengaku sehat.

Yohana Banunaek adalah ibu kandung dari Adelina Sau (Lisao), pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal dunia pada 11 Februari 2018, sehari setelah dikeluarkan dari rumah majikannya yang berlokasi di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Baca : Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina Sau, Pemerintah RI Sangat Kecewa

Ia harus hadir langsung pagi itu di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, agar pengadilan di sana dapat mengesahkan bahwa dirinya benar merupakan ahli waris dari Adelina Sau. Dengan demikian, Yohana berhak untuk mengajukan tuntutan perdata terhadap siapapun yang memang harus bertanggung jawab atas kematian putrinya itu.

Hampir lima ribuan kilometer jarak ditempuh dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, untuk bisa hadir di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, memastikan upaya mencari keadilan melalui jalur hukum bagi almarhumah putrinya berjalan.

Baca : Napak Tilas Kematian Adelina Sau, Ini Harapan Sang Ibu

Staf Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang mengatakan ibunda Adelina Sau itu telah melakukan perjalanan panjang melalui jalur darat tiga jam dari desanya sampai ke Kota Soe, Ibu Kota Kabupaten TTS, sebelum melanjutkan jalan darat lainnya sekitar 2,5 jam ke Kota Kupang.

Dari Kupang Yohana melanjutkan penerbangan tiga jam ke Jakarta, didampingi staf Disnakertrans Eny. Baru pada Minggu (12/3/2023), dia tiba di Penang dengan penerbangan dua jam dari Jakarta bersama perwakilan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.

Ada sekitar tujuh orang, termasuk dirinya, ikut masuk dalam ruangan Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang saat itu, sekitar pukul 09.10, sedangkan seorang staf Konsuler KJRI Penang dan seorang dari Direktorat Pelindungan WNI Kemlu lainnya menunggu di luar.

Selama hampir 26 menit Yohana menjalani proses untuk pengesahan dirinya sebagai ahli waris Adelina, didampingi pengacara Karin Lim Ai Ching dari firma hukum Presgrave & Matthews yang disewa Perwakilan RI Penang.

Tidak banyak yang dia ucapkan selama di sana, hanya senyum tipis terlihat dari wajah lelahnya dan anggukan saat ditanya apakah dirinya merasa lega setelah melewati semua itu. Perjuangan Yohana mencari keadilan untuk almarhumah putrinya belum selesai.

Masih Ada Harapan

Pengacara Karin Lim Ai Ching mengatakan setelah melalui proses pengesahan ahli waris, Yohana harus mendapat surat kuasa dari Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk dapat menuntut siapa saja yang dianggapnya bertanggung jawab atas nyawa putrinya.

Dengan surat kuasa itu Yohana bisa saja mengajukan tuntutan kepada majikan, orang tua majikan, bahkan agen atau orang yang telah membawanya ke Malaysia.

Menurut pengacara, ada batas waktu enam tahun di Malaysia untuk seseorang dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan dalam satu kasus tertentu. Maka, segera setelah surat kuasa melakukan dakwaan itu diperoleh, mereka akan memasukkan berkas agar persidangan segera dimulai.

Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)
Majikan Adelina Sau, Ambika M.A. Shan (Malay Mail)

Ia juga mengatakan, ahli waris dapat menuntut apapun, termasuk sisa gaji Adelina yang belum dibayar majikan, pertanggungjawaban atas cedera, siksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Bisa juga menuntut agar biaya hidup kedua orang tua Adelina dipenuhi, yang seandainya korban masih hidup dapat ditanggung dari gaji dari bekerja.

Tidak ingin berspekulasi atas hasil akhir dari semua upaya hukum tersebut, pengacaranya mengatakan masih melihat harapan dan akan mencoba semua upaya dengan bukti yang dimiliki untuk mengajukan tuntutan. Jalan mendapatkan keadilan bagi Adelina Sau masih ada dan itu yang sedang diupayakan bersama.

Baca : Kasus Adelina Sau Adalah Masalah Kebangsaan dan Martabat Orang NTT

Konjen Bambang mengatakan KJRI Penang atau dalam hal ini Pemerintah RI memfasilitasi tuntutan yang dilakukan ahli waris. Jadi yang berperkara bukan Pemerintah RI dengan mantan majikan, tapi memang tuntutan dari ahli waris keluarga korban.

Langkah itu diambil untuk menyikapi putusan Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Juni 2022, yang menguatkan keputusan Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Tinggi Pulau Pinang di mana keputusan tersebut menyebabkan mantan majikan Adelina Sau bebas.

Pengajuan tuntutan perdata tersebut, tentu sudah dipikirkan jauh hari, mengantisipasi keputusan dari Mahkamah Persekutuan itu.  “Inilah sekarang kita lakukan. Pokoknya sampai adanya rasa keadilan bagi mendiang Adelina Lisao itu, kita tidak akan berhenti untuk memperjuangkannya,” ujar Bambang.

Harapan untuk mendapatkan keadilan itu selalu ada dan dimungkinkan, karena di sana ada kejadian yang memang telah menyebabkan meninggalnya seorang pekerja migran. Ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh majikan maupun pihak lainnya yang terlibat.

Maka perjalanan panjang Yohana Banunaek untuk mendapatkan rasa keadilan bagi mendiang Adelina Lisao itu ditempuh, dan belum mencapai pada titik akhir. [K-02]

Tags: #AdelinaSau#Ambika#majikanbebas#Malaysia#Penang#YohanaBanunaek
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

by Rita Hasugian
8 Agustus 2025
0

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak...

Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati