Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sama sekali tak menghiraukan larangan penggunaan sistem open dumping atau pembuangan terbuka pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak.
Sistem ini sudah dilarang sejak 2013 lalu dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan begitu seharusnya TPA Alak sudah mengolah sampah secara 3R (reduce, reuse, recycle).
Baca juga : Sebulan TPA Alak Terbakar, Pemkot Tak Berdaya, Warga Terancam Idap Kanker
Dalam Pasal 44 menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus membuat perencanaan penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 tahun sejak UU itu berlaku.
Setelahnya pemda harus menutup TPA yang bersistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun pasca berlakunya UU ini.
Pada saat yang sama, dalam Pasal 45, menegaskan soal ketersediaan sarana pemilahan sampah di kawasan permukiman, komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas umum, sosial dan fasilitas lainnya. Waktu penyediaan sarana ini paling lama 1 tahun saat UU itu berlaku.
Baca juga : Warga Minta Aktivitas TPA Alak Berhenti Sampai Kebakaran Teratasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) pun menuntut Pemkot Kupang patuh pada UU tersebut.
Kepala Divisi Pengelolaan SDA dan Kampanye WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, juga menegaskan pihaknya mendesak Pemkot Kupang untuk tak lagi menggunakan sistem ini.
“Untuk mengurangi juga potensi kebakaran di masa mendatang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.
Pemkot Kupang dituntut menyusun langkah-langkah strategis mencegah kebakaran TPA terjadi di masa mendatang.
“WALHI NTT menuntut pemberian bantuan layanan kesehatan gratis dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak, termasuk pemulung yang kehilangan sumber penghidupannya,” sambungnya.
Baca juga : Riwayat Kebakaran di TPA Alak Yang Memuakkan
Status kebakaran di TPA Alak sendiri sudah naik dari Siaga menjadi Tanggap Darurat setelah hampir sebulan mengalami kebakaran.
Kebakaran itu dimulai 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.20 WITA di lahan seluas 4,3 hektare ini. Kini 80 persen TPA Alak mengalami kebakaran yang menimbulkan asap setiap saat. Area Pelabuhan Tenau dan Bolok, juga warga Kabupaten Kupang ikut terdampak.
Baca juga : TPA Alak Milik Kota Terkotor di Indonesia Terbakar Lagi
Pada 23 sampai 28 Oktober 2023, warga yang geram memblokade di jalan menuju ke TPA Alak. Mobil-mobil pengangkut sampah tak diizinkan masuk bila kebakaran itu tak diselesaikan Pemkot Kupang.
Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menyebut 891 warga terdampak dan ada yang mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).****