Kupang – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sempat dilibatkan dalam pembahasan draft Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai pernikahan beda agama.
Namun hasil pertimbangan dan usulan terkait draft SEMA itu tak sedikitpun mengadopsi masukan dari PGI dan KWI.
Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty, mengatakan MA sempat meminta diskusi bersama dengan PGI dan KWI terkait draf untuk penyusunan SEMA itu.
Baca juga : Intervensi Terburuk MA Larang Nikah Beda Agama
“Kita kecewa karena proses yang awalnya mengundang kita lembaga agama, termasuk PGI dan KWI lalu tidak sama sekali diakomodir di dalam SEMA beberapa waktu lalu,” jelasnya.
PGI dan KWI pada 20 Maret lalu menilai pernikahan dari pasangan yang berbeda keyakinan yang tidak diakui akan menjadi suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Di sisi lain, bila MA melarang hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, terutama pernikahan agama lain dengan agama Islam, maka secara tidak langsung MA menyangkal pluralisme.
Baca juga : Mendiskusikan Feminisme yang Plural dan Inklusif, Apa Pentingnya?
Untuk itu PGI dan KWI mengusulkan MA memberikan kepastian hukum dan menjamin hak asasi bagi hakim maupun pasangan yang berbeda keyakinan.
“Tapi kita lihat draft mereka dan tidak sama sekali diterima masukkan kita, tidak dipakai,” ungkap dia.
Menurutnya, SEMA yang keluar itu seolah-olah sudah diputuskan secara sepihak sejak awal. Ia menilai diskusi sebelumnya dengan PGI dan KWI terkait dengan SEMA ini tidak berdampak apa pun.
Baca juga : Toleransi di NTT, Pemuda Gereja Jaga Keamanan Saat Umat Muslim Salat Tarawih di Kota Kupang
“Masukkan kita tidak tergambar, tidak ada jejaknya sama sekali dalam SEMA itu,” tanggap dia.
PGI dan KWI menekankan pada hak asasi manusia (HAM), aspek kemajemukan, hingga dengan lembaga agama yang punya dispensasi soal pernikahan beda agama dalam penyusunan SEMA tersebut. Namun hal-hal tersebut tidak terakomodir.
Ia mengatakan PGI dan KWI akan mengadakan rapat lagi malam ini bersama dengan KWI untuk merespon adanya SEMA tersebut.
Baca juga : Momen Bersama, Gereja HKBP dan Masjid Al Muttaqin Rayakan Ibadah Berdampingan
Sebelumnya juga ada pertemuan PGI dengan KWI lalu malam ini akan dilakukan pertemuan lanjutan membahas hal ini.
MA pada 17 Juli lalu telah mengeluarkan SEMA nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dalam SEMA itu memerintahkan para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. ****




