Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh, mengeluarkan cairan serta darah. Marselinus, pekerja migran Indonesia (PMI ) asal NTT ini merasakan gatal sekaligus perih. Dia terjangkit penyakit kulit ini sebulan setelah mendekam di rumah tahanan imigrasi Malaysia pada Oktober 2025.
Saat dideportasi Marselinus nyeker tanpa menggunakan alas kaki hingga tiba di Kantor BP3MI NTT di Kota Kupang pada 17 November 2025.
“Saya terkena penyakit ini di depo imigrasi,”kata Marselinus saat ditemui KatongNTT di kantor BP3MI NTT di Kota Kupang.
Baca juga: PMI NTT Sering Jadi Korban Penembakan Polisi Maritim Malaysia
Selain kedua kakinya yang terluka, Marselinus juga mengungkapkan kedua matanya sudah tidak berfungsi normal. Penglihatannya kabur. Dia dua kali mengalami sakit mata selama dalam tahanan imigrasi. Petugas imigrasi memberikan obat mata yang dia duga dosisnya berlebih. “Mungkin kelebihan obat. Sekarang sudah suram semua mata,” ujar Marselinus.

Pengadilan Malaysia menghukum Marselinus 5 bulan penjara karena masuk Malaysia secara ilegal. Dia menjalani hukuman tiga bulan di tahanan imigrasi dan dua bulan menjalani hukuman di penjara Kluang, Johor.
Marselinus masuk Malaysia melalui “jalur belakang” : Maumere – Pelabuhan Kijang – Tanjung Pinang – Pungur – Batam pada 2024. Dia ditangkap saat kapal ferry berlabuh di pantai di Johor Bahru. Polisi Malaysia yang sudah berjaga-jaga lalu menangkap Marselinus dan merampas semua uang miliknya.
Pria asal Kabupaten Nagekeo ini dijebloskan ke tahanan imigrasi Malaysia pada September 2025 . Luka pada kedua kakinya terjadi setelah sebulan meringkuk di ruang tahanan imigrasi.
Dia sebelumnya menjalani hukuman selama 3 bulan di Penjara Kluang, Johor. Marselinus mengungkapkan situasi dalam penjara. Dalam satu hari atau 24 jam, ujar Marselinus, penghuni penjara hanya diberi minum tiga gelas air atau sekitar 0,7 liter air. Segelas air saat sarapan, segelas air saat makan siang dan segelas terakhir pada saat makan malam. “Tiga gelas kecil dalam sehari,” ujar Marselinus.
Tubuh manusia membutuhkan air minimal 1,5 liter air per hari. Alhasil, selama dua bulan atau 60 hari, air yang diminum Marselinus dan semua penghuni jauh dari kebutuhan wajar manusia.
Petrus Udun Betan, PMI NTT yang dideportasi bersama Marselinus membenarkan bahwa setiap narapidana hanya mendapat satu gelas air mineral setiap sarapan, satu gelas saat makan siang, dan segelas lain saat makam malan.
Tidak hanya soal ketersediaan air minum, menurut Petrus Udun Betan, untuk mandi setiap penghuni penjara dijatah dua gayung setiap hari. Satu batang sabun mandi, ujar Petrus, dipotong jadi empat bagian. Satu potong sabun untuk satu orang.
“Bagaimana mau mandi. Cuci rambut saja tidak cukup?” ujar Petrus.
Mereka juga ditempatkan dalam sel yang sudah kelebihan kapasitas. Yuliana Funan, PMI NTT yang juga dideportasi bersama suaminya tidak bisa duduk maupun tidur dengan tenang di selnya yang diisi lebih dari 200 orang.
Baca juga: 134 PMI NTT Pulang Tak Bernyawa, Terbanyak Sejak 5 Tahun Terakhir
“Tidur susah. Ada banyak orang. Hari-hari gado (bertengkar-red) dengan kawan,” kata Yuliana asal Kabupaten Belu.
Nasib Yuliana masih lebih baik dibandingkan sel untuk narapidana pria. Jika di sel perempuan disediakan tempat tidur, maka di sel pria, semua narapidana tidur di lantai tanpa alas. Selama berbulan-bulan mereka tidur tanpa alas. Sehinga berisiko menimbulkan penyakit. Mereka tidur berdesak-desakan karena jumlahnya mencapai 200 orang untuk setiap satu sel atau blok.
Dengan jumlah orang sebanyak itu, menurut Oktavianus, hanya satu ruang toilet dengan 5 closet. Begitu juga di sel perempuan, hanya disediakan satu kamar toilet.
Alex Ong, warga Malaysia yang sudah lebih 30 tahun membantu WNI/PMI yang mengalami masalah, mengungkapkan, penjelasan 4 PMI NTT tentang situasi di penjara dan tahanan imigrasi adalah fakta. Bahkan dia menerima informasi tentang para tahanan hanya bisa tidur berdiri karena jumlah tahanan yang sudah membludak.
Selain itu, menurut Alex, kondisi kebersihan dan kesehatan sel perempuan memprihatinkan. “Balutan untuk haid terbatas, kondisi makanan basi dan lantai basah…lipas dan kutu merata sehingga alami penyakit kulit, “ kata Alex kepada KatongNTT.
Ada tahanan WNI yang masa hukumannya sudah melebihi batas namun belum dibebaskan. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur tidak diberitahu tentang masalah itu. Pihak penjara meminta keluarga tahanan menyiapkan tiket pesawat untuk pulang dengan tarif yang mahal. Menurut Alex, KBRI dihubungi untuk pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) setelah keluarga tahanan memiliki tiket pesawata pulang.
Alex menjelaskan, razia warga asing untuk dideportasi dilakukan secara rutin hingga rumah tahanan kelebihan kapasitas. Namun tidak jelas alasan operasi razia dan deportasi itu dilakukan yang membuat detensi kelebihan kapasitas.
“Deportasi secara rutin sampai Kem dibanjiri detainee berlebihan. Data yang diberi tidak jelas atas alasan operasi razia senantiasa berlaku , sama juga dengan deportasi,” kata Alex melalui pesan Whatsapp.
Rina Komaria dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, menjelaskan, secara umum KBRI dan seluruh perwakilan RI di Malaysia senantiasa memohon otoritas di Malaysia untuk meningkatkan kondisi di penjara.
“Apabila ada permasalahan dengan WNI di penjara (misalnya sakit atau meninggal dunia) kita koordinasi dengan otoritas penjara untuk penanganannya,” kata Rina kepada KatongNTT.

Baca juga: Remitansi PMI NTT via Kantor Pos Capai Rp 107 Miliar Tahun 2022
Menurut Rina, kunjungan ke penjara juga dilakukan secara rutin untuk memantau kondisi para WNI, termasuk memberi bantuan logistik sesuai prosedur yang berlaku. Kemlu juga menyelenggarakan pemulangan kelompok rentan secara rutin untuk mempercepat pemulangan perempuan, anak yang sakit dan lanjut usia dari detensi Malaysia.
Namun Rina yang juga menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kawasan Asia Tenggara Kemenlu mengaku belum menerima informasi tentang buruknya situasi penjara dan rumah tahanan imigrasi Malaysia.
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Wishnu Krisnamurthi menjelaskan, setiap kunjungan ke penjara atau rumah tahanan imigrasi, pihaknya selalu menanyakan kondisi para WNI. Jika ada keluhan, KBRI meneruskan informasi tentang keluhan itu ke aparat berwajib Malaysia.
“Termasuk kalau ada yang sakit, kami akan sampaikan permintaan agar WNI yang sakit dirawat dan mendapatkan pertolongan medis,” ujar Wishnu.
Setiap tahun KBRI memulangkan ratusan bahkan ribuan WNI. Namun, ujar Wishnu, WNI yang datang tanpa dokumen resmi jumlahnya banyak. KBRI membiayai pemulangan WNI tak berdokumen termasuk denda pelanggaran imigrasi yang mencapai RM 3.000 per orang. Dana itu bersumber dari APBN.
Nah, masalahnya WNI yang sudah dipulangkan, beberapa lama kemudian kembali lagi ke Malaysia.
“Sudah diingatkan, sudah ditahan di rudenim (rumah detensi imigrasi-red), pulangnya dibayarin KBRI tiba2 sudah balik lagi ke Malaysia. Saya suka jumpa dengan para WNI yang sama yang sudah dipulangkan tapi balik lagi balik lagi,” ujar Wishnu melalui pesan Whtasapp.
Alex mengatakan, selama ini Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jarang sekali berkunjung ke penjara dan rumah detensi imigrasi Malaysia. Begitu juga Suhakam (Komnas HAM-red) Malaysia, menurut Alex, sangat minim melakukan kunjungan ke penjara dan rumah detensi imigrasi.
Selain itu, Malaysia dan Indonesia tidak memiliki MoU tentang upaya menangani WNI yang ditahan agar tidak melanggar HAM korban.
Alex juga menyesalkan saat Malaysia menjadi Ketua ASEAN pada tahun 2025, tidak ada agenda pembahasan tentang para tahanan Indonesia di penjara dan detensi Malaysia.
Kedua pemerintah juga belum pernah mendiskusikan tentang anggaran bersama untuk membiayai operasional pengawasan di perbatasan kedua negara seperti Batam, Nunukan, dan Entikong.
“Diplomasi kedua negara lebih fokus kepada kerjasama ekonomi, tapi lupa komponen manusia yang mendukung pembangunan sektor ekonomi dan remitansi untuk Indonesia,” ujar Alex.
Baca juga: Efek Patriarki, PMI NTT Paling Banyak Perempuan
Alex kemudian menyarankan agar pemerintah Indonesia dan Malaysia perlu membuat MoU tentang tahanan WNI. Selanjutnya, dia mengusulkan pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia untuk membahas tentang HAM PMI.
Pemerintah Malaysia, kata Alex, perlu membuka pusat detensi imigrasi dua tahun sekali agar Komnas HAM dan KBRI KL dapat melakukan kunjungan kepada WNI/PMI yang ditahan.
“Komnas HAM dan KBRI membuat laporan monitoring dan evaluasi setiap tahun kepada DPR RI tentang situasi dan kondisi para tahanan WNI di Malaysia.
Laporan Human Rights Watch tahun 2024 bertajuk “We Can’t See the Sun” menyebutkan, pemerintah Malaysia menahan sekitar 16 ribu orang imigran, pengungsi, dan pencari suaka. Sebanyak 20 orang tewas di beberapa pusat detensi imigrasi Malaysia.
Malaysia telah menggelar razia imigran sebanyak 11,900 kali dan sedikitnya 28 ribu imigran tak berdokumen telah ditahan.
Para tahanan tinggal dalam detensi selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Kondisi penjara mapun detensi Malaysia kelebihan muatan, tidak higenis, dan sering menjadi sasaran pelecehan secara fisik maupun non-fisik. Tidak ada pengawasan dari aparat penegak hukum. Bahkan, perlengkapan medis yang tidak layak dan tahanan yang menderita kurang gizi parah ditemukan di berbagai detensi di Malaysia.
Hingga laporan ini ditayangkan, Redaksi berupaya mewawancarai pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Malaysia di Jakarta. *****




