Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memecat 13 personelnya yang terlibat kasus asusila sepanjang tahun 2023.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini menjadi ganjaran atas kasus asusila yang mereka lakukan.
Baca juga : Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur
Sepanjang tahun 2023, tegas dia lagi, 13 personel yang terlibat tindak pidana asusila ini pun sudah diganjar sanksi pemecatan atau PTDH.
“Semuanya juga sudah selesai disidangkan,” kata mantan Wadirlantas Polda NTT ini dalam keterangan persnya Minggu 31 Desember 2023.
Selain kasus asusila, ada pula 19 polisi yang terlibat berbagai kasus lain. Ia merinci 12 polisi menyalahgunakan wewenang, 4 polisi yang jadi pelaku calo calon siswa (casis) polisi, 2 polisi jadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan seorang polisi terlibat pidana penggelapan dana.
Baca juga : Polisi Asal Ngada Setahun di Papua, Pulang Tak Bernyawa
Sedangkan total PTDH sepanjang 2023 pun dijatuhkan pada 25 polisi yang tersebar di 21 polres. Seluruhnya terlibat dalam kasus asusila, menjadi calo casis dan merugikan masyarakat miliaran rupiah, maupun tidak menjalankan tugas tanpa pemberitahuan.
Untuk total pelanggaran personel di tahun 2023 sendiri mencapai 158 kasus, berbanding dengan total kasus di tahun 2022 yang sebanyak 200 pelanggaran. ***




