Kupang – Para pelaku kawin tangkap di Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya telah dibekuk polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima Jumat 8 September 2023 diketahui ada 4 terduga pelaku dari praktek kawin tangkap yang sudah dilarang tersebut.
Baca juga: Pemerintah Permudah Status Anak dari Perkawinan Campuran
Penangkapan berlangsung 7 September kemarin di Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya. Satu unit mobil pick-up yang dipakai mengangkut korban juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Rio Panggabean menjelaskan pelaku dibekuk oleh tim gabungan personel Polres Sumba Barat Daya dan Polsek Wewewa Barat.
“Sedang diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya baik korban dan para diduga pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Ende Ini Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan juga telah membenarkan praktek kawin tangkap yang kembali viral itu.
“Benar, dugaan kawin tangkap itu terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya,” ujar dia.
Sebelumnya beredar potongan video di jagat maya yang memperlihatkan sekelompok pria yang kembali melakukan praktek kawin tangkap di Sumba pada siang hari.
Baca juga: Usulan Provinsi Sumba – Sabu Akan Dibawa ke Presiden
Lokasi pada video itu adalah jalan umum dan korban tengah turun dari sepeda motornya. Tak lama kemudian ada beberapa pria yang langsung memboyongnya secara paksa ke atas mobil pickup yang mereka bawa itu. ****