Kupang – Polres Ende mengamankan MK, seorang aparat desa yang tega mencabuli seorang bocah berusia 16 tahun sebanyak 2 kali.
MK adalah seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Pria 35 tahun ini menjadi tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur dengan sejumlah barang bukti yang telah disita polisi.
Baca juga : 10 Pria di Kupang Setubuhi Anak Hingga Pendarahan
Korbannya sendiri adalah seorang bocah yang selama ini menjaga anaknya yang masih kecil. Korbannya ini juga biasanya membantu menyelesaikan pekerjaan rumah tangga di rumah MK.
Aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan MK pada 6 April 2023, sekitar pukul 18.00 WITA di rumah MK di Dusun Detukou, Desa Tou Barat.
Awalnya MK masuk ke dalam kamar yang mana sedang ada korban dan langsung menggenggam tangan korban. Korban sempat menolak namun MK memaksa dan melepas celana korban kemudian menidurinya selama sejam.
Baca juga : NTT Kekurangan Psikolog Dampingi Anak Korban Pelecehan
MK mengulangi aksinya lagi pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 WITA. Saat itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kedukaan yang ia kunjungi.
MK yang menggunakan sepeda motor mengajak korban menumpang pulang bersamanya. Setibanya di rumah korban MK pun langsung menutup pintu dan mengajaknya melakukan hubungan intim lagi.
“Motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka. Atas kejadian tersebut Korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023.
Baca juga : Miris! Pencabulan Anak Terjadi Lagi Dalam Lingkup Gereja
Polres Ende juga menangkap PD yang memenuhi hawa nafsunya dengan meniduri anak berusia 15 tahun sebanyak 5 kali di bawah kolong dekker.
Kejadian ini berlangsung dari Mei hingga Juli di Dusun Napundura, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Korbannya kini hamil dengan usia kandungan 18 bulan juga.
Tersangka yang berusia 22 tahun itu ditahan dengan 1 potong baju dan celana milik korban sebagai barang bukti.
Baik MK dan PD ditahan pada 13 Agustus 2023 dan akan dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. ****


