Kupang – Polres Rote Ndao menangkap pelaku yang mengancam dan menyetubuhi 2 pelajar SD di dalam hutan.
Pelaku adalah FH warga Desa Loleoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Korbannya ialah AI, siswi kelas I SD yang berusia 5 tahun dan MT siswi kelas II SD berusia 7 tahun.
Baca juga : NTT Kekurangan Psikolog Dampingi Anak Korban Pelecehan
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, menjelaskan aksi bejat pria berusia 43 tahun ini berlangsung pada 11 Agustus 2023 saat siang hari.
Awalnya dua bocah ini pergi ke salah satu tempat acara kumpul keluarga. Lalu keduanya bermain bersama teman-teman mereka kira-kira 100 meter dari tempat acara itu. Tempat mereka bermain dekat dengan rumah pelaku.
Pelaku kemudian datang dan memegang tangan kedua korban. Mereka dibawa ke dalam hutan. Keduanya melakukan perlawanan tetapi cengkraman pelaku sangat kuat dan membuat mereka takut. Pelaku juga berupaya membujuk korban dengan uang.
Baca juga : LPA NTT Minta Sanksi Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual 7 Anak SD di Ende
“Kedua korban berontak tetapi tersangka memangang kuat tangan mereka dan menuju hutan,” kata dia, Rabu 23 Agustus 2023.
AI pun melaporkan kejadian asusila yang menimpanya itu kepada ibunya sesampainya di rumah. Segera ibunya melaporkan FH ke Polres Rote Ndao.
“Ibu korban langsung melaporkan ke untuk di proses hukum.” jelas Kasat Reskrim polres Rote Ndao.
Baca juga : Pengajar Sekolah Minggu Cabuli 3 Anak di Area Gereja
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 49 / VIII / 2023 / SPKT / RES RN / POLDA NTT. Kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Penyidik Satreskrim Unit PPA polres Rote Ndao.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Rote Ndao untuk diproses selanjutnya. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ****




