Kupang – Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menjelaskan, pelaku rentetan teror kepada Tempo dan jurnalisnya, Francisca Christy Rosana atau diakrab dipanggil Cica telah meneror juga orang tua Cica.
“Akun Whatsapp ibunya Cica telah diretas,” kata Erick kepada KatongNTT.com, Kamis, 27 Maret 2025.
Cica juga menerima ancaman melalui DM di akun Instagramnya. Sebelumnya, pelaku menyebarluaskan informasi pribadi Cica di internet (doxing).
Baca juga: Teror, Tempo Terima Paket Berisi Kepala Babi
Rentetan teror ini, menurut Erick sudah mengancam keamanan dan keselamatan jurnalis. Bersamaan itu teror ini juga mengancam kemerdekaan pers, dan pelanggaran HAM.
Rentetan teror terhadap Cica dan Tempo, dari kiriman paket kepala babi tanpa telinga, bangkai enam tikus dengan kepala terpisah, dan doxing sudah dilaporkan ke Mabes Polri pada Sabtu pekan lalu. Tim gabungan Polri dan Polda Jakarta melakukan pengecekan ke Tempo pada sore harinya.
KKP yang mendampingi Tempo mengadukan teror ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, 24 Maret 2025. Menurut Erick, Komnas HAM meresponnya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Poin dari Komnas HAM adalah jurnalis merupakan pembela HAM,” ujar Erick.
Keesokan hari, KKP bersama Tempo mengadukan masalah teror ini ke pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya sampaikan kronologi kejadian dan bukti terkait serangan ini kepada LPSK. Kami mengajukan perlindungan terhadap saksi korban Cica, ibunya, dan teman-teman Bocor Alus,” ujar Erick.
Cica merupakan host dari acara podcast Tempo Bocor Alus Politik yang tayang di akun Instagram Tempo.
Selain itu, KKP dan Tempo mengadukan teror yang dialami Cica ke Komnas Perempuan.
Baca juga: Riset AJI-PR2Media Temukan 82,6 Persen Jurnalis Perempuan Alami Kekerasan Seksual
“Hari ini, tadi pagi (27 Maret 2025), kami sudah bertemu dengan Komnas Perempuan untuk melaporkan kasus ini. Cica sebagau jurnalis perempuan sengaja disasar oleh otak pelaku, “papar Erick.
Dalam waktu dekat, menurut Erick, KKP bersama Tempo, Dewan Pers, AJI, dan organisasi sipil lainnya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR RI.
Mengenai akun @derrynoah yang kerap menyerang Cica dan Tempo, menurut Eric telah dilaporkan ke Mabes Polri. KKP menegaskan, perkara serangan dan peretasan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Dalam pernyataan Pers KKJ pada 23 Maret 2025, Polisi didesak untuk segera mengusut tuntas pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.
“Aparat kepolisian harus bertindak cepat dengan menangkap pelaku teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang berusaha membungkam media,” kata Erick Tanjung.
KKJ meminta Dewan Pers untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian menangani kasus ini secara serius.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Komite Pengawas Platform Digital
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus ditegakkan.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menganggap kiriman ini sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah sebagai respons atas kejadian tersebut.
Jurnalis KatongNTT mengirim pesan dan menghubungi nomor telepon Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu untuk wawancara, namun tidak direspons. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli sedang bertugas di luar kota.
“Kurang update. BIsa langsung ke Ketua DP,” saran Azul, panggilan akrabnya. [*]