• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi: polisi tetapkan status tersangka bagi vikaris GMIT dalam kasus pemerkosaan anak di Alor

Ilustrasi: polisi tetapkan status tersangka bagi vikaris GMIT dalam kasus pemerkosaan anak di Alor

0
SHARES
115
VIEWS

Kupang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menjatuhkan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae, terdakwa pencabulan sembilan anak.

“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Abdul Hakim, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 9 Maret 2023, seperti dikutip dari Antara News.

BacaJuga

Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

26 November 2025
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menjalani sidang putusan perkara pencabulan dan persetubuhan tiga anak di pengadilan negeri kupang, 21 Oktober 2025. (rita hasugian/katongntt)

Laporan Kejahatan Seksual Anak Meningkat di Dunia, Indonesia di Urutan Empat

5 November 2025

Sidang vonis terdakwa Sepriyanto Ayub Snae digelar pada Rabu, 8 Maret 2023. Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh. Korban lebih dari satu orang.

Baca juga: Menanti GMIT Kawal Penegakan Hukum Predator Seksual

Dasar hukum majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati adalah pasal 81 ayat 2, ayat 5 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan juga pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Kabupaten Alor.

Sepriyanto, eks vikaris Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dilaporkan ke Polres Alor pada 1 September 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/277/IX/2022/Polres Alor/Polda NTT.

Sepriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Alor.Dia tersangka pemerkosa atau pencabulan 6 orang anak di Alor.

Sepriyanto juga melakukan pelecehan seksual melalui chat kepada 3 anak lainnya.

GMIT berjanji mengawal proses penegakan hukum bagi vikaris predator seksual di Alor (Joe-KatongNTT)
GMIT berjanji mengawal proses penegakan hukum bagi Sepryanto Ayub Snae, eks vikaris yang dilaporkan memperkosa dan mencabuli 9 anak di Kabupaten Alor, NTT  (Joe-KatongNTT)

Baca juga: GMIT Diminta Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Pemerkosaan Vikaris

Majelis Sinode (MS) GMIT menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anak yang menjadi korban dari tindakan vikaris Sepriyanto. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui surat nomor: 1220/GMIT/I/F/Sep/2022, tertanggal 8 September 2022.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon itu berisi 12 poin. Pada poin 9 surat itu, Majelis Sinode GMIT mengakui kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan vikariat. Akibatnya, kasus ini bisa terjadi dengan korban yang banyak tanpa terdeteksi.

“Atas semua hal yang terjadi, kami, MS GMIT, meminta maaf kepada anak-anak kami yang terluka dalam peristiwa ini. Peristiwa ini mestinya tidak boleh terjadi. Permohonan maaf juga kami sampaikan kepada orang tua dan keluarga yang pasti sangat disakiti oleh hal yang terjadi,” tulis Majelis Sinode GMIT dalam suratnya.

Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang terdiri dari beberapa Komunitas dan aktivis mengutuk keras tindakan pemerkosaan tersangka Sepriyanto Ayub Snae. Mereka secara tegas mengatakan tidak ada ruang pendekatan restoratif justice dalam kasus ini.

“Hal ini didasarkan pada UU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Pasal 60 poin (h), dan Bab IV, Bagian Satu, Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tulis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.*****

 

Koreksi:
Redaksi menerima informasi bahwa Sepriyanto Ayub Snae telah diberhentikan sebagai vikaris GMIT, sehingga kami telah mengkoreksi bahwa terdakwa adalah eks vikaris.  Terimakasih.

 

Tags: #Hukumanmati#Kabupatenalor#MajelisSinodeGMIT#pemerkosaananak#Pencabulananak#PNKalabahi#sepriyantoayubsnae#vikarisgmit
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Perempuan berdemonstrasi untuk hak perempuan. (Freepik)

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

by Rita Hasugian
26 November 2025
0

Setiap tanggal 25 November kita memperingati Hari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye selama 16 hari ini berpuncak...

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menjalani sidang putusan perkara pencabulan dan persetubuhan tiga anak di pengadilan negeri kupang, 21 Oktober 2025. (rita hasugian/katongntt)

Laporan Kejahatan Seksual Anak Meningkat di Dunia, Indonesia di Urutan Empat

by Rita Hasugian
5 November 2025
0

Kupang – Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur telah memanfaatkan situs tertutup (dark web) dan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati