Kupang – Stimulant Institute mitra dari Save The Children menggelar pelatihan manajemen kasus perlindungan anak kepada berbagai stakeholder, pendamping dan pekerja sosial di Sumba Barat.
Pelatihan ini berlangsung 7 hingga 9 Juni 2023 di Aula Sekolah Dasar Tabuludara yang fokus pada koordinasi antar lembaga, instansi, kelompok, bahkan individu dalam penanganan kasus anak yang menjadi korban kekerasan.
Manajemen kasus perlindungan anak ini diperlukan agar kasus tersebut menjadi jelas dan tidak terhambat hingga bisa menyelamatkan anak-anak dari kekerasan verbal, fisik dan psikologi.
Baca juga : Kantor Pos Salurkan Beras dan Asupan Bagi 113 Ribu Anak Stunting di NTT
Proses awal adalah indentifikasi kasus agar kronologi dan akar masalah kekerasan dapat dipastikan.
Selanjutnya proses penanganan dan tahap pelaporan kasus tersebut melalui hukum. Korban yang rentang usianya hingga 18 tahun ini pun perlu mendapatkan pendampingan.
Pemateri dari Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Sumba Barat, Michael Bora, menegaskan ini.
Baca juga : Anak-anak Jadi Korban Jiwa Terbanyak Serangan Rabies di Flores dan Lembata
Tahapan ini juga dirincikan lagi oleh pemateri lainnya, Agustina L.W.Ragawino, dari Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat.
“Ada identifikasi masalah, assessment, rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, evaluasi, dan terminasi. Terminasi ini artinya pemberhentian. Penanganan kasus tidak dilanjutkan” urainya.
Setiap tahapan ini, kata dia, harus dilakukan pihak pelindung anak yang berkompeten sebagai manajer, pendamping atau pekerja sosial.
Baca juga : NTT Butuh Hotline Tanggapi Maraknya Kekerasan Anak
Terdapat juga simulasi manajemen kasus yang diberikan oleh Benesius Tomasuy dari Balai Pemasyarakatan Waikabubak kepada Dinas Sosial, KPA, PPA, Bapas, kepala desa, Ketua RT, DP3A, pekerja sosial, Babhinkamtibmas, korban anak, dan lain sebagainya.
Semua pihak diminta menangani laporan kasus kekerasan baik itu ke Ketua RT, dan melanjutkan pelaporannya kepada KPA, lalu dari KPA melaporkan pada kepala desa, berlanjut pula ke pihak lainnya sampai kasus tersebut ditangani secara hukum oleh pihak berwenang.
Pelatihan ini dihadiri oleh beberapa anggota dari Dinas DP3A dan Dinas Sosial, Perwakilan salah satu rumah sakit swasta di Waikabubak, tokoh agama, dan beberapa peserta lainnnya yang ikut menghadiri pelatihan. ****


