Kupang – Pemerintah Australia dan Indonesia harus segera menuntaskan penyelesaian batas wilayah perairan laut antara kedua negara. Batas wilayah perairan antara kedua negara hingga kini tidak jelas setelah lepasnya Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia menjadi negara berdaulat pada tahun 1999. Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pernah mengungkapkan batas laut antara Australia dan Indonesia harus dituntaskan.
“Saya minta Pemerintah Australia dan Indonesia untuk lebih serius dalam menuntaskan masalah batas wilayah laut antara kedua negara setelah lepasnya Timor Leste dari Indonesia,” tegas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu (25/2/2024).
Baca : Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal, KPU NTT Tak Tahu Penyebabnya
Desakan itu menyusul gencarnya pemberitaan media-media Australia beberapa pekan terakhir dan adanya kunjungan Menteri Pertahanan Australia dan Wakil Perdana Menteri Australia. Pihak Australia meminta Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas imigran ilegal ke Australia.
Salah satu artikel menarik dalam The Weekend Australian dengan judul Smuggle Time: ‘there’s information from Indonesia-East Timor Border’ (Waktu penyelundupan: ‘ada informasi dari perbatasan Indonesia-Timor Timur’) dengan artikelnya yang cukup panjang tentang pemberantasan penyelundupan orang ke Australia melalui wilayah Timor Barat.
Menurut Ferdi, sehubungan berbagai artikel, protes dan lain sebagainya dari Australia, maka sebagai warga Indonesia yang tinggal di Timor Barat menilai opini yang dibangun belum menyentuh persioalan mendasar di Laut Timor. Australia hanya mengedepankan hak, tetapi tidak pernah memikirkan tentang masyarakat adat di Indonesia.
Baca : Kekeringan, Stunting, dan Opor Singkong
“Pada tahun 2003 yang lalu, Raja-Raja dan Pemangku Adat Masyarakat di Timor-Rote-Sabu dan Alor dalam sebuah rapat besar telah menerbitkan apa yang dinamakan dengan Maklumat Insana dan diberikan kepada saya,” tegas mantan agen imigrasi Australia ini.
Artinya, jelas Ferdi, Maklumat Insana ini dengan tegas dan jelas seluruh masyarakat adat di Timor Barat-Rote-Sabu dan Alor memberikan mandat pada saya untuk memperjuangkan Hak Masyarakat Adat di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir.
“Sudah ratusan kali sejak tahun 2000-an kami terus meneriakkan hak-hak kami di Laut Timor tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang didukung penuh oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia mengabaikannya dan terus malakukan kerja sama dengan Australia,” jelas penulis buku Skandal Laut Timor: Barter Politik Canberra-Jakarta?
Baca : Selain Sandiaga, Jacob Nuwa Wea Pernah “Ngotot” Soal Pulau Pasir
Untuk itu, ditegaskan kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengajak seluruh komponen penting di Indonesia dan Australia, termasuk pemegang mandat ulayat masyarakat adat dalam penyelesaian persoalan batas-batas perairan Australia-Indonesia di Laut Timor.
Seluruh perjanjian, kata Ferdi, maupun Memorandum of Understanding dan lain sebagainya antara Australia-Indonesia harus dibatalkan demi hukum. Setelah itu, baru membahas kembali semua batas perairan dengan melibatkan masyarakat adat.
Dia menambahkan, dalam buku putih berjudul “Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21” yang diterbitkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengungkapkan persoalan batas laut antara Australia dan Indonesia harus dituntaskan.
Dalam Bab III Konteks Strategis tentang Perbatasan Indonesia dan Australia menyatakan “Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. [Anto]