Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengingatkan para orang tua di daerah itu untuk segera mengurus berbagai dokumen kependudukan bagi kebutuhan anak-anaknya.
“Dokumen kependudukan wajib dimiliki anak-anak berusia 0-18 tahun seperti akte kelahiran. Sehingga bagi anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran untuk segera mengurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe di Kupang, Selasa, (25/4/2023).
Jerry mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah menyiapkan dokumen kependudukan bagi anak-anak di Kabupaten Kupang.
Baca juga: Ini Tantangan Mewujudkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kupang
Akte kelahiran merupakan dokumen identitas anak yang menjadi bagian yang sangat penting bagi setiap warga negara. Sehingga apabila ada ibu yang melahirkan agar mengurus akte kelahiran anak secara dini.
Dia menambahkan dokumen kependudukan bagi anak seperti akte kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dokumen kependudukan sangat dibutuhkan saat anak mulai memasuki lembaga pendidikan. Sehingga dokumen seperti akte kelahiran harus disiapkan secara dini oleh para orang tua,” kata Jerry seperti ditulis Antara.
Sedangkan anak-anak yang sudah berusia 17 tahun agar segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai hak sipil dan politik warga negara.
Jerry mengatakan anak adalah generasi penerus masa depan. Oleh karena itu anak-anak bayi dan balita harus dipersiapkan secara baik terutama kesehatan. Sehingga mereka tumbuh dengan baik dan siap menjadi penerus masa mendatang.
Baca juga: Jumlah Anak Usia Dini Hidup Miskin di NTT, Tertinggi Kedua di Indonesia
Dia juga berharap pemerintah desa di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu untuk mensosialisasikan kepada para masyarakat perlu mencegah kehamilan di luar nikah.
Selain itu, yang belum menikah sah untuk segera mengurus dokumen untuk dinikahkan secara agama dan pencatatan sipil. Ini bertujuan agar bisa digunakan dalam proses administrasi segala urusan.
Terkait anak, Pemkab Kupang juga menjalin menggandeng Badan Anak-anak PBB (Unicef) guna melakukan upaya penurunan kekerdilan (stunting) pada anak. Kerja sama dan kolaborasi menangani kekerdilan anak, tetapi butuh kerja kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Unicef maupun lembaga sosial lainnya.
Jerry pernh menyampaikan apabila didukung dari berbagai pihak secara masif, maka angka kekerdilan anak di Kabupaten Kupang bisa turun hingga 12 atau 13 persen pada 2023. [Anto]