Borong – Seorang warga Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Agama Kupang ke polisi terkait dugaan penipuan tes CPNS di Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2022.
Thadeus Melang, warga Manungge-Kisol, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba mendatangi Kantor Polres Manggarai Timur pada Senin pagi, 10 Juni 2024.
Baca juga: Tes CPNS, Hakim PT Agama Kupang Diduga Tipu Warga Manggarai Timur Ratusan Juta
“Saya lapor ke polisi hari ini karena dia (Irwahidah) selalu Ingkar janji,” kata Thadeus.
AKBP Suryanto, Kapolres Manggarai Timur mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Tadeus.
“Kasus ini akan kami tindaklanjuti,” katanya kepada Katong NTT.
Iptu Ilham Gesta Raman, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur menjelaskan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Kasus Saudara sudah kami terima sedang dalam proses penyelidikan,” katanya seperti dikutip dari surat Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diberikan kepada Thadeus.
Baca juga: Lansia Tak Tamat SD Tipu 653 Orang Jadi PNS dan Polisi
Kasus ini bermula pada 5 Februari 2022 ketika Dato Algadri, seorang Polisi Pamong Praja di Manggarai Timur mendatangi rumah Thadeus dan membujuk agar anaknya ikut dalam seleksi CPNS di Kejaksaan Agung.
“Anak saya waktu itu sedang kuliah di Yogyakarta. Sudah semester tiga,” kata Thadeus.
Menurut Thadeus, Dato memastikan bahwa anaknya akan lulus tes tersebut asalkan menyetor ‘uang administrasi’ sebesar Rp100 juta kepada hakim Irwahidah yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Ruteng. Pengadilan Agama Ruteng membawahi dua kabupaten, yakni Manggarai dan Manggarai Timur.
“Dia (Dato) bilang saat itu, kalau kami kasih uang Rp100 juta, anak kami pasti lulus. Tes hanya formalitas,” katanya, sembari menambahkan bahwa Dato’ Algadri adalah teman kelasnya ketika di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Baca juga: Muslihat Arisan Online, Wanita Ende Raup Rp 3,2 Miliar
Thadeus mengatakan, awalnya ia ragu terhadap tawaran Algadri. Tetapi, kemudian percaya setelah temannya itu menyatakan bahwa akan dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai.
“Itu makanya saya setuju,” ujarnya.
Setelah kedatangan Dato, dia kemudian mengurus pinjaman dana ke satu koperasi di Borong, ibukota Kabupaten Manggarai Timur.
“Setelah dana pinjaman itu cair, saya langsung serahkan ke Dato pada 18 Februari 2022,” kata Thadeus.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di rumah Thadeus dan disaksikan oleh satu anaknya.
“Bukti-bukti penyerahan berupa foto dan rekaman suara ada semua,” katanya sambil menunjukkan bukti tersebut ke Katong NTT.
Surat kesepakatan, kata Thadeus, diterbitkan setelah penyerahan uang.
“Salah satu poin dalam surat kesepakatan menyatakan bahwa Ibu Irwahidah ini akan mengembalikan uang secara utuh apabila anak kami tidak lulus tes CPNS itu,” ujarnya.
Keterangan Thadeus tersebut terkonfirmasi dalam surat pernyataan yang salinannya diperoleh Katong NTT.
Dalam surat yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 tersebut, selain Thadeus dan Irwahidah, juga ditandatangani oleh Dato Algadri sebagai saksi.
Thadeus menjelaskan, informasi awal yang disampaikan oleh Dato dan Irwahidah bahwa tes CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung dilaksanakan pada Juni 2022.
Namun, jadwal tes CPNS tersebut “tidak jadi karena tes bulan Juni (2022) untuk PPPK.”
“Akhirnya anak saya berhenti kuliah,” ucapnya.
Baca juga: KPK Ingatkan Banyak Indikasi Korupsi di NTT
Setelah tidak jadi mengikuti tes pada 2022 itu, kata dia, anaknya kemudian mendaftar kuliah ulang di Bali.
Thadeus mengatakan, sejak anaknya gagal mengikuti tes pada Juni 2022, ia sudah berulang kali meminta untuk mengembalikan uangnya. Tetapi Irwahidah mengatakan bahwa “anak saya bisa mengikuti tes pada 2023.”
“Pada Desember 2023, anak saya ikut tes di Kupang. Dia datang dari Bali,” katanya.
Namun, anaknya dinyatakan tidak lulus dalam tes CPNS tersebut.
Sesuai kesepakatan, kata Thadeus, pada 2 Februari 2024, ia menghubungi Irwahidah untuk mengembalikan uangnya.
“Ibu Irwahidah kirim Rp10 juta pada 5 Februari 2024. Dia janji untuk kirim sisanya pada 18 Februari 2024. Tetapi pada tanggal yang ditentukan dia tidak kirim dan janji lagi mau kirim tanggal 24 Februari,” paparnya.
Namun, pada 24 Februari, Irwahidah juga tidak menepati janjinya.
“Dia janji lagi mau kirim tanggal 5 Maret 2024. Pada 5 Maret itu, dia minta saya ke Borong (ibukota Kabupaten Manggarai Timur) untuk tarik uang. Tetapi, saya tunggu sampai jam dua siang, uang yang dia janjikan tidak masuk,” kata Thadeus.
Sampai saat ini, kata Tadeus, Irwahidah belum mengembalikan sisa uang sebesar Rp 90 juta.
Dato Algadri membenarkan cerita Thadeus. Ia menyatakan, dirinya yang mengajak Thadeus dan sejumlah warga Manggarai Timur lainnya untuk menyetor uang kepada Irwahidah agar anak mereka lulus tes CPNS.
Ia mengatakan, jumlah orangtua yang menyetor uang ke Irwahidah sebanyak tujuh orang.
“Ada yang sudah dikembalikan setengahnya. Total uang yang belum dikembalikan sebanyak Rp 600 juta,” katanya pada Sabtu malam.
Irwahidah mengatakan, ia “sedang mengurus masalah ini.”
“Masalah ini akan diselesaikan semua bulan ini,” katanya singkat. *****