Kupang – Kementerian Hukum dan HAM secara resmi memberikan remisi atau pengurangan hukuman masa tahanan ke 33 narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kupang.
Pemberian remisi ini diumumkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78, Kamis 17 Agustus 1945.
Baca juga : Guru Terbaik di Kupang Akan Mengajar di Lapas Anak
Pengumuman itu dilakukan di dalam gedung gereja yang juga biasanya digunakan sebagai aula. Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan di sana.
Setiap nama penerima remisi dibacakan oleh petugas disambut haru dan tepuk tangan oleh para WBP.
Menurut Plt Kalapas Perempuan Kupang, Maria Magdalena Nahak, remisi yang diberikan terkategori RU I atau remisi umum dengan keringanan hukuman paling tinggi 6 bulan.
Baca juga : Edisi Perempuan NTT: Walau Rajin Berladang, Tapi Pembangunan Meninggalkan Perempuan
Ada 6 perempuan mendapat remisi 1 bulan, 7 perempuan dengan remisi 2 bulan, 8 perempuan dengan remisi 3 bulan, 3 perempuan 4 bulan, 4 perempuan dengan remisi 5 bulan dan 5 remisi 6 bulan.
“Semua 33 orang ini remisi RU I,” jawab dia.
Remisi ini berlaku bagi narapidana yang telah melewati 6 bulan masa tahanan dan memenuhi syarat yang berlaku misalnya berkelakuan baik dalam lapas.
Penghuni lapas perempuan sendiri sebanyak 68 orang dengan WBP atau narapidana sebanyak 50 orang, sisanya tahanan dan 2 bayi.
Baca juga : Komnas Perempuan Gaungkan Perlindungan Perempuan Pekerja dari Ancaman K3
Menurut Maria remisi ini diberikan untuk memotivasi WBP supaya menjadi warga negara yang baik dan dapat berbaur dengan masyarakat setelah bebas nanti.
Dalam lapas ini para WBP juga diberikan pembinaan kompetensi seperti tata boga, menenun, bertani, tata rias atau salon, menjahit dan pembuatan aksesoris.
Pihaknya juga sementara mengusulkan remisi lagi bagi warga binaan lainnya yang belum mendapatkan remisi.
Baca juga : Peringati Hari Anak Nasional, 1.028 Anak Terima Remisi Hukuman
“Ada yang kami usulkan lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK bisa terbit tapi yang belum di tahun depan mereka bisa dapat remisi karena ada kriteria tertentu yang perlu mereka penuhi,” kata dia.
Fariayanti salah satu penerima remisi 1 bulan mengaku bersyukur. Ia sendiri telah melewati 11 bulan untuk tuntutan hukuman 2 tahun masa kurungan.
Remisi menjadi hal dinantikan dirinya yang berupaya berkelakuan baik untuk dapat kembali ke keluarga dan masyarakat.
Baca juga : Kisah Haru Remaja Asal Ende Rayakan Idul Fitri di LP Khusus Anak Kupang
“Remisi itu istimewa,” tutur ibu dua anak ini.
Upacara pemberian remisi awalnya dilakukan di Lapas Kelas IIA Kupang yang mana Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi berlaku sebagai inspektur upacara.
Josef Nae Soi sendiri hadir untuk memberi remisi secara simbolis kepada WBP dan menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM. ****


