• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Saksi dan Korban Kasus Viral Bisa Buat Identitas Baru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi Anak

Ilustrasi Anak

0
SHARES
30
VIEWS

Kupang – Saksi dan korban bisa menggunakan haknya untuk mengubah identitas diri guna terhindar dari dampak buruk kasus yang tengah terjadi apalagi yang sudah viral.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hak atas identitas baru ini bisa digunakan saksi dan korban.

BacaJuga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

3 Maret 2026
Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun

“Ini yang selama ini terjadi tetapi baru sedikit yang memanfaatkan identitas baru ini padahal sesuatu berita itu sudah viral,” ungkap Wakil Ketua Livia Iskandar LPSK, Selasa 12 September 2023.

Ia menyatakan ini dalam dialog terkait upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut dia, saksi terutama korban akan sulit ke depannya modal saat mencari beasiswa atau kerja karena rekam jejak digital selalu muncul. Jejak digital ini tak dipungkiri kerap mempengaruhi penilaian orang.

Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun

“Jadi mendapatkan indentitas baru itu menjadi salah satu hak saksi dan korban yang penting,” tukasnya lagi.

Hak ini adalah salah satu dari 16 hak yang ada pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu ia menginginkan media massa untuk tidak ikut mempublikasikan identitas saksi dan korban karena harusnya dirahasiakan dalam pemberitaan.

Baca juga : Aturan Justice Collaborator Digodok Agar Korban TPPO Mau Bersuara

Saksi dan korban juga akan mendapat tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru. Ada pula penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Hak ini dapat digunakan terutama bagi korban perempuan yang bukan menjadi pencari nafkah utama. Korban dapat mengajukan biaya hidup sementara saat sedang menghadapi proses hukum sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Baca juga : UU TPPO Belum Efektif Lindungi Korban Perdagangan Orang

“Biaya hidup ini bisa dicukupkan untuk menyewa tempat tinggal sementara atau untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan soal pasal 10 dalam Undang-undang 31 tahun 2014 yaitu saksi, korban dan pelapor tidak dapat dilaporkan balik atas kesaksian yang sedang mereka berikan. ****

Tags: #Haksaksidankorban#Identitasbaru#Kasusviral#LPSK
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erik Saka, anak Frans Xaver Saka dan istrinya Clotilde Min Mesak menuangkan angur kolesom saat sembahyang Imlek di rumah mereka di Weluli, Kabupaten Belu, NTT. (Yanti Mesak/KatongNTT)

Tradisi Sembahyang Imlek di Weluli

by Yanti Mesak
3 Maret 2026
0

Untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577 yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berakhir pada 3 Maret 2026, keluarga Frans...

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati