Kupang – Saksi dan korban bisa menggunakan haknya untuk mengubah identitas diri guna terhindar dari dampak buruk kasus yang tengah terjadi apalagi yang sudah viral.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hak atas identitas baru ini bisa digunakan saksi dan korban.
Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun
“Ini yang selama ini terjadi tetapi baru sedikit yang memanfaatkan identitas baru ini padahal sesuatu berita itu sudah viral,” ungkap Wakil Ketua Livia Iskandar LPSK, Selasa 12 September 2023.
Ia menyatakan ini dalam dialog terkait upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut dia, saksi terutama korban akan sulit ke depannya modal saat mencari beasiswa atau kerja karena rekam jejak digital selalu muncul. Jejak digital ini tak dipungkiri kerap mempengaruhi penilaian orang.
Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun
“Jadi mendapatkan indentitas baru itu menjadi salah satu hak saksi dan korban yang penting,” tukasnya lagi.
Hak ini adalah salah satu dari 16 hak yang ada pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu ia menginginkan media massa untuk tidak ikut mempublikasikan identitas saksi dan korban karena harusnya dirahasiakan dalam pemberitaan.
Baca juga : Aturan Justice Collaborator Digodok Agar Korban TPPO Mau Bersuara
Saksi dan korban juga akan mendapat tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru. Ada pula penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan dan memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Hak ini dapat digunakan terutama bagi korban perempuan yang bukan menjadi pencari nafkah utama. Korban dapat mengajukan biaya hidup sementara saat sedang menghadapi proses hukum sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Baca juga : UU TPPO Belum Efektif Lindungi Korban Perdagangan Orang
“Biaya hidup ini bisa dicukupkan untuk menyewa tempat tinggal sementara atau untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya,” jelas dia.
Ia juga menjelaskan soal pasal 10 dalam Undang-undang 31 tahun 2014 yaitu saksi, korban dan pelapor tidak dapat dilaporkan balik atas kesaksian yang sedang mereka berikan. ****




