Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) nantinya akan memeriksa bidang akademik buntut salah ketik 3.956 ijazah milik para alumni angkatan 2023.
Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Max Sanam, saat diwawancarai mengatakan investigasi akan berlangsung guna menemukan dasar kesalahan tersebut.
Baca juga : Undana Salah Ketik 3.956 Ijazah, Alasan Human Error
“Sanksi ya seperti yang saya bilang, WR II sebagai pembina kepegawaian akan melakukan investigasi secara berjenjang, apakah ini kesengajaan atau kelalaian seperti kata alumni tadi,” tukasnya saat diwawancarai, Rabu 20 September 2023 di Gedung Rektorat Undana.
Kewenangan investigasi sendiri ada pada Wakil Rektor II atau WR II dan Max menjamin kepada para alumni akan menindak tegas para penyebab masalah ini terjadi.
Baca juga : UI Terbaik di Indonesia, Undana Peringkat ke 158
“Iya itu yang perlu kita investigasi. Ini baru dua hari kasusnya. Kita fokus dulu menenangkan alumni. Investigasi itu kewenangan WR II, ada kabag, kasubag, ada kepala biro yang melakukan itu,” lanjut Max.
Namun terkait hasil investigasi, menurut dia, tidak semua hasilnya dapat dibuka ke alumni yang meminta transparansi.

“Ada hal yang bersifat rahasia, ada yang harus diumumkan ya, kalau ada yang rahasia ya tidak bisa diumumkan pada anda,” tambah sarjana kedokteran hewan ini dalam diskusi dengan para alumni.
Baca juga : 4 Fakta Ini Picu Civitas Akademika Fisip Kompak Protes Rektor Undana
Sedangkan terkait sanksi pun belum diputuskan hingga dengan hasil investigasi itu dibuka bersama pihak rektorat.
“Sanksi harus diberikan pada besar atau intensitas kesalahannya. Saran tadi kita pertimbangkan yang penting berproses dulu,” tanggap Max.
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha secara terpisah juga menyebut belum diputuskannya jenis sanksi yang akan dijatuhkan pada pihak yang bertanggung-jawab atas masalah ini.
Baca juga : Pemda TTS Ancam Cabut Izin Praktek Dokter Yang Mogok
Pihaknya masih perlu menindaklanjuti berita acara pemeriksaan (BAP) khususnya terhadap bidang akademik.
“Entah dengan bentuk disiplin yang akan diterapkan. Bagi teman-teman yang tidak langsung mengerjakan itu akan diberikan pembinaan, tapi yang (terlibat) langsung pasti akan tindakan disiplin,” jawab dia saat diwawancarai Rabu 20 September 2023 di Gedung Rektorat Undana.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
Namun ia memastikan sanksi itu akan dikeluarkan sesuai kewenangan rektorat dan tidak akan lebih dari 24 jam akan dijatuhkan. Hasilnya akan diberi pada pihak yang paling bertanggungjawab dalam memberikan sanksi.
“Nanti sesuai dengan kewenangan WR II, mungkin secepatnya akan keluar, kalau bukan siang ini mungkin besok pagi,” sebutnya.
Ia juga menanggapi soal sanksi atau hasil BAP yang diminta oleh alumni untuk dapat dipublikasikan atau dapat diakses publik.
“Ada hal yang rahasia, ada yang interen saja, ada yang bisa dipublikasikan,” tukasnya.
Baca juga : Aturan Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Undana Berlaku Maret Ini
Adanya kasus ini maka Undana akan memperkuat sistem pengecekan sebelum penerbitan ijazah guna menghindari human error.
Undana sendiri telah mengakui penulisan nomor akreditasi perguruan tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.
Pihak Undana menyebut salah penulisan itu tidak berpengaruh pada keabsahan ijazah karena Penomoran Ijazah Nasional (PIN) sudah resmi tercatat di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). ****




