• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Aparat Desa Bantu Kabur Pemerkosa Anak di Amarasi Timur
0
SHARES
85
VIEWS

Kupang – Gasper Funay, pelaku asusila terhadap anak kabur selama setahun dari kejaran polisi karena mendapat bantuan dari kerabat dan aparat desa.

Pria itu pada 10 Juli 2022 lalu memperkosa DFW, anak berusia 14 tahun, warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Aksi Gasper itu berlangsung dalam sebuah rumah kebun di Desa Enoraen, RT 12/RW 06.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Baca juga : Pengasuh Ponpes Perkosa 2 Santri di Matim, Ancam Bunuh Orangtua Korban

Awalnya anak itu tak curiga karena Gasper datang ke rumahnya dan bertemu dengan nenek korban yang berusia 90 tahun. Petani 44 tahun itu lantas meminta izin sang nenek agar bocah itu mau mengantarnya ke rumah tetangga. Saat itu pukul 23.00 WITA tetapi neneknya mengindahkan permintaan Gasper.

Namun bukannya ke rumah tetangga, pria itu menggiring anak itu ke dalam hutan dan memperkosanya. Pria itu juga meninggalkan korbannya yang sudah putus sekolah ini berada sendirian di rumah kebun itu usai beraksi.

Selepas itu Gasper yang akan diperiksa polisi memilih kabur hingga buron selama satu tahun pasca dilaporkan di Polsek Amarasi Timur pada 14 Juli 2022.

Baca juga : Pria TTS Perkosa Remaja Disabilitas Sepupunya

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka menyebut penyidik awalnya melakukan pemanggilan terhadap tersangka Gasper Funay. Sesuai prosedur, pemanggilan dilakukan sebanyak 2 kali.

“Namun tersangka melarikan diri ke hutan dan beberapa rumah keluarga di luar desa,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu 22 November 2023.

Kemudian pada 20 November 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, Gasper ditangkap polisi di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penangkapan itu dilakukan oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Andreas Bessie bersama Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.

Baca juga : Ketua Pemuda Gereja di TTS Perkosa Anak SMK

Dalam pengakuannya, Gasper menyebut nama beberapa orang aparat desa yang telah membantunya menghindari polisi selama ini.

“Aparat desa yang dimaksud akan kami undang untuk didengar keterangannya. Jika terbukti maka akan kami proses secara hukum karena telah berupaya menghalang-halangi proses penyidikan yang ditangani penyidik,” tegasnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang bakal mendalami pengakuan tersangka dengan memeriksa pihak-pihak yang disebut membantunya kabur selama ini.

Baca juga : Polisi Tangkap Vikaris GMIT Diduga Memperkosa 6 Anak di Alor

Saat ini lelaki itu telah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Tags: #AmarasiTimur#AnakdiperkosadiAmarasiTimur#PemerkosaananakdiAmarasi#Pemerkosaburonsetahun#PemerkosaKabur#PolresKupang
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati