Kupang – PI, seorang pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) Fatibra Qolbu Salim, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tega memperkosa 2 santrinya sendiri dan menghukum santri lainnya yang melindungi korban.
Kasus ini terungkap dari B, gadis berusia 16 tahun ini di tengah trauma akhirnya berani terbuka kepada guru wali kelasnya. Setelah kasus B, akhirnya pun diketahui ada korban lain yaitu SR. Gadis berusia 15 tahun itu juga mengalami hal serupa.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D. N. Silaban membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga : Pria TTS Perkosa Remaja Disabilitas Sepupunya
Dalam keterangannya, Selasa 21 November 2023, disebut kasus ini sudah terjadi sejak 31 Juli sampai 17 November 2023. Pemerkosaan ini dilakukan olehnya dalam kamarnya sendiri di ponpes yang terletak di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Awalnya sang pengasuh ponpes ini menyuruh B untuk mengurut badannya. Anehnya korban diharuskannya tidak menggunakan pakaian dalam sama sekali. Korban juga dimintanya untuk datang ke kamarnya tengah malam pukul 22.30 WITA.
“Diberitahukan begitu di pukul 19.00 WITA, korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar pergi dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya,” tukas I Ketut Widiarta.
Baca juga : Polisi Tangkap Vikaris GMIT Diduga Memperkosa 6 Anak di Alor
B yang risih dan merasa tidak wajar dengan pesan itu pun akhirnya tidak menuruti permintaan pelaku.
Pada jam tersebut itu pelaku mencari ke kamar B. Dengan kasarnya pelaku memanggil B yang mengunci pintu kamar dibantu teman-temannya.
“Dia akhirnya mengancam apabila korban tidak keluar dari dalam kamarnya maka pelaku akan menyiksa korban dan santri-santri yang lain untuk jangan beristirahat selama 2 jam,” tambah dia.
Baca juga : Ketua Pemuda Gereja di TTS Perkosa Anak SMK
Akhirnya teman-teman B ikut dibawa ke ruang tamu miliknya dan mereka dihukum berlutut sampai dini hari pukul 02.00 WITA.
Sementara itu pelaku mengajak B untuk tidur di kamar pelaku. Ia mengancam korban bahwa dirinya akan membunuh orang tua korban bila B tetap melawan.
“Pelaku ancam ‘kalau kamu tidak melayani saya, kamu harus tanggung resiko orangtua kamu mati, kamu gila atau kamu mati,’ jadinya korban takut,” terang Ketut.
Baca juga: Pria di Matim Paksa Anaknya Jadi Budak Seks Selama 3 Tahun
Korban yang takut dalam kondisi demikian pun akhirnya menuruti kehendak biadab pelaku. Ia semula meminta untuk tidur saja di lantai kamar pelaku tapi di pukul 03.00 WITA korban digendongnya ke tempat tidur. Kemudian ia mulai memperkosa B.
Aksi itu pun terus dia lakukan dengan ancaman tersebut. Tindakan asusila ini terjadi terakhir kalinya pada 17 November 2023 sekitar pukul 22.30 WITA di TKP yang sama.
Keesokannya, 18 November 2023, PI dilaporkan usai B berani terbuka kepada guru wali kelasnya. Pria 50 tahun itu pun dilaporkan ke kantor SPKT polres Manggarai Timur.
Baca juga : Women From Rote Island Raih 4 Piala Citra, Kisah Luka Perempuan NTT
Pelaku yang ditahan pun mengaku kalau ada korban lainnya yaitu SR yang juga ia paksa untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Pelaku terjerat pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka 50 Tahun dikenakan ancaman Pidana 15 tahun Penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” terangnya.***