• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Kasus Ingkar Janji Nikah di Kupang Jadi Preseden Bagi Semua Perempuan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Ingkar Janji Nikah di Kupang Jadi Preseden Bagi Semua Perempuan
0
SHARES
159
VIEWS

Kupang – Kasus ingkar janji nikah di Kupang yang naik sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung menjadi sorotan publik dan preseden bagi perempuan lainnya.

Dalam kasus ini Carlos Daud Hendrik dihukum membayar Rp 77 juta kepada sang kekasih, Windy Ekaputri Datta, yang ia pacari sejak 2019 sampai melahirkan seorang anak laki-laki pada 24 Desember 2020. Carlos pun tak kunjung menikahi Windy sekalipun peminangan sudah dilakukan.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Baca juga : Intervensi Terburuk MA Larang Nikah Beda Agama

Carlos akhirnya dihukum membayar 3 kali biaya pertemuan keluarga dan peminangan yang seluruhnya Rp 52 juta, juga biaya melahirkan sebesar Rp 25 juta, serta biaya pemeliharaan anak yaitu Rp 2 juta rupiah setiap bulannya.

Jeremia Alexander Wewo selaku kuasa hukum Windy mengatakan kasus ini menjadi contoh bagi para perempuan yang merasa dirugikan dalam kasus serupa untuk berani bersuara.

“Hal ini menjadi pedoman atau preseden agar ketika wanita mengalami hal yang sama maka sebenarnya ada ruang untuk mendapatkan haknya melalui upaya hukum perdata,” kata dia saat dihubungi Kamis 18 Januari 2024.

Baca juga : Politik Uang Merendahkan Martabat, Menyesatkan Demokrasi

Menurutnya perempuanlah yang lebih banyak dirugikan dalam kasus seperti ini. Perempuan yang sudah melahirkan dan tak dinikahi akan terbebani secara moril seperti digunjing, dikucilkan atau malu berada di tengah masyarakat.

“Yang paling utama itu jangan takut karena perbuatan-perbuatan seperti itu ada aturannya apalagi bila sampai punya anak,” lanjut pria yang juga dosen di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang ini.

Baca juga : Peran Tak Jelas Wakil Presiden Yang Jadi Dongkrak Elektabilitas

Pihak pria seharusnya tidak melepas tanggung jawab atas janji-janjinya. Maka dari itu perempuan bisa memprosesnya secara perdata di pengadilan.

“Peluang dalam hukum perdata itu ada sehingga perempuan jangan ragu untuk mengajukan upaya hukum,” tukasnya lagi.

Demikian maka tentunya harus didukung bukti-bukti yang sesuai fakta bila ingin dibawa dalam penuntutan nanti.

Baca juga : BPS Buktikan Mahalnya Tiket Pesawat Ancam Sektor Pariwisata NTT

“Harus ada bukti-bukti yang berkolerasi dengan fakta sehingga nantinya semua sesuai,” katanya mengingatkan.

Ia juga berpesan kepada para pria agar  bertanggung jawab atas apa yang telah disampaikan atau diperbuat terhadap pasangannya.

“Tentu kalau memang sudah sepakat, mengutarakan keinginan dan janjinya untuk mengawini seorang wanita tentunya perlu sampai ke jenjang pernikahan,” tukasnya.

Sebelumnya ia juga mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus perkara ini. ***

Tags: #IngkarJanjiPernikahan#JeremiaWewo#MahkamahAgung#PasangandiKupangingkarjanjinikah#PengadilanTinggiKupang#WindytuntutCarlos
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati